Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Poin Penting Hasil Investigasi TGIPF Terkait Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah merilis kesimpulan dan rekomendasi investigasi Tragedi Kanjuruhan.

Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (14/10/2022).

Ada 9 poin penting dalam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan. Apa saja?

1. PSSI dan stakeholder Liga 1 tak profesional

Menurut TGIPF, Tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan Liga 1 tidak profesonal, serta tidak memahami tugas dan peran masing-masing.

Selain itu, mereka juga cenderung mengabaikan berbagai aturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab.

Bagi TGIPF, ini merupakan akar persoalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia.

Untuk itu, butuh langkah perbaikan secara drastis dan terukur untuk membangun peradaban baru sepakbola nasional.

2. Polri diminta lakukan penyelidikan lanjutan

Dalam hal ini, TGIP mengapresiasi langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan demosi sejumlah pejabat.

Namun, TGIPF meminta agar Polri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

3. Tindak aparat yang bereaksi berlebihan

TGIPF juga meminta agar Polri dan TNI segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada Tragedi Kanjuruhan.

Tindakan berlebihan yang dimaksud, seperti menyediakan gas air mata, menembakkannya ke arah penonton yang diduga di luar komando, pengelola stadion yang tidak memastikan semua pintu terbuka, pihak Arema FC, dan PSSI.

TGIPF juga meminta agar Polri segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti suporter yang pertama memasuki lapangan, melempar flare, dan melakukan perusakan mobil.

5. Ketum PSSI dan Komite Eksekutif disarankan mundur

Berdasarkan moral dan etika, TGIPF menyebut Ketum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif sepantasnya mengundurkan diri sebagai benuk tanggung jawab moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

6. Segera gelar KLB PSSI

Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan sepak bola nasional, TGIPF meminta agar PSSI melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).

Ini dilakukan untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan.

Menurut TGIPF, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI (Liga 1,2,3) sampai adanya perubahan dan kesiapan signifikan dalam mengelola dan menjalankan kompetisi.

Di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, TGIPF memastikan tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Untuk menciptakan prinsip tata kelola organisasi yang baik, TGIPF meminta agar PSSI segera merevisi statuta dan peraturan.

Selain itu, PSSI juga harus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

8. Tak cukup pada regulasi PSSI

Untuk membangun sepak bola nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, TGIPF menyebut penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Akan tetapi, perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat.

9. Pastikan UU Nomor 11 Tahun 2022

Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut, pemain berhap mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/15/060500765/9-poin-penting-hasil-investigasi-tgipf-terkait-tragedi-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke