Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beberapa Polisi Jatim Positif Narkoba, Kompolnas: Sanksi Berat Bisa Berupa Pemecatan

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur telah mengamankan beberapa anggota polisi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Anggota polisi tersebut berasal dari Polsek Sukomanunggal, Surabaya dan Polsek Sukodono, Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmato mengatakan terdapat tiga anggota polisi Polsek Sukomanunggal yang positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diketahui setelah Bidang Propam Polda Jatim melakukan tes urine mendadak pada Rabu (24/8/2022).

"Dari 30 orang anggota yang dites urine, tiga positif narkoba, lima lain suspeknya belum menunjukkan hasil yang akurat atau samar-samar," kata Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya, Polda Jatim sudah mengamankan lima anggota polisi Polsek Sukodono yang juga terdeteksi positif narkoba jenis sabu.

Bahkan, salah satu dari lima anggota yang diamankan adalah Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana.

Atas tindakannya, jabatan Wardana kemudian digantikan AKP Supriyatna pada Kamis (25/8/2022).

Mencoreng institusi Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan masih adanya polisi yang mengonsumsi narkoba seperti di Sukodono dan Sukomanunggal.

Seharusnya, polisi sebagai aparat memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum serta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Hal tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi," kata Poenky kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

"Tidak boleh ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait narkoba," imbuhnya.

Menurut Poengky, narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak manusia.

Oleh sebab itu, polisi harus bersih dan menjadi garda terdepan untuk memberantas narkoba di Indonesia.

"Jika ada anggota yang diduga terkait narkoba, maka yang bersangkutan harus ditindak tegas!," tegas Poengky.

Polisi positif narkoba dapat dipecat

Poengky mengungkapkan bahwa sekecil apapun peran polisi terkait dalam kasus jaringan dan penyalahgunaan narkoba harus diproses hukum.

"Sekecil apapun kesalahan terkait narkoba tersebut, yang bersangkutan tetap harus diproses hukum," ujar Poengky.

Hukum di Indonesia sangat keras dan tegas diterapkan pada penyalahgunaan narkoba dan jaringan narkoba.

Oleh karenanya, polisi yang tersandung kasus narkoba harus menjalani proses hukum berupa pidana dan kode etik.

"Untuk penjatuhan sanksi, diserahkan pada proses hukum yang berlaku," ungkap Poengky.

Poengki berharap jika ada anggota polisi yang benar-benar terbukti bermain-main dengan narkoba untuk dijatuhi sanksi berat.

Sanksi tersebut salah satunya berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami juga merekomendasikan pemeriksaan pidana jika polisi pengguna tersebut diduga ada kaitannya dengan jaringan narkoba," jelas Poengky.

Pemberian sanksi berat kepada polisi tersebut penting dilakukan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan anggota polisi lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/27/122500565/beberapa-polisi-jatim-positif-narkoba-kompolnas--sanksi-berat-bisa-berupa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke