Konsumen itu terlihat akan pergi meninggalkan Alfamart dengan menggunakan mobil berwarna putih.
Namun, pegawai Alfamart mencegah konsumen pergi dan meminta untuk mengembalikan barang yang diambilnya dan membayarnya.
"Kenapa ibu enggak jujur," ujar pegawai Alfamart dalam video berikut ini:
1. Ancam pegawai Alfamart dengan UU ITE
Namun setelah video dugaan pencurian viral, konsumen itu disebut mengancam akan melaporkan pegawai Alfamart ke polisi dengan menggunakan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam video lain seperti diunggah akun Twitter @Zoelfick, pegawai Alfamart terlihat membacakan permintaan maaf dengan didampingi oleh pelaku pencurian dan pengacaranya.
"Saya karyawan Alfamart, ingin mengklarifikasi video yg tersebar di media sosial. Karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua dan telah merugikan Ibu Maryanah. Dan saya memohon maaf atas video yang tersebar kemarin. Dan alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekian klarifikasi saya," kata pegawai perempuan itu.
"Itu aja, soalnya kan merugikan banget," kata perempuan tersebut.
2. Respons Alfamart
Melalui akun Instagram resminya, Alfamart membenarkan adanya ancaman pelaporan yang diterima salah seorang karyawannya.
Menurut penjelasan rilis Alfamart, peristiwa ini bermula saat pegawai Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan memergoki konsumen yang mengambil barang tanpa membayar.
Berdasarkan pemeriksaan, karyawan menyaksikan saat konsumen mencuri cokelat dan beberapa produk lain.
"Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," jelas Alfamart.
Alfamart juga menyebut tingkah konsumen yang membawa pengacara usai tepergok pun membuat karyawan tertekan.
Karenanya, Alfamart menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kamu hubungi saya jangan takut, saya siap membela kamu gratis. Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis," kata Hotman.
Menurut Hotman, pihaknya siap membantu dan meminta pegawai Alfamart menghubunginya melalui direct message (DM) segera.
"Jangan minta maaf kalau kau merasa tidak bersalah. Lawan," kata dia.
Pihak Alfamart juga menolak intimidasi kepada karyawannya yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik.
Selanjutnya, pihak Alfamart menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mereka untuk mendampingi pegawai Alfamart dalam kasus tersebut.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," kata Alfamart.
"Iya pagi ini kami mau cek, Reskrim sama Babin ke sana. Mau konfirmasi dulu, mau tanya kronologinya. Soalnya kami baru dapat info juga pagi ini kalau itu di wilayah Cisauk," ujar Syabillah, Senin.
Berdasarkan video yang beredar, ibu yang menggunakan mobil mewah itu tampak membawa cokelat yang belum dibayarnya ke dalam mobil.
Pegawai Alfamart mengejar ibu tersebut dan meminta pelaku untuk membayar terlebih dahulu.
"Kalau berdasarkan video ya (pencurian), tapi kan kita enggak bisa lihat dari video saja. Kita harus tanya kronologi dulu sama pegawai yang di sana, makanya mau cek dulu," jelas Syabillah.
6. Penjelasan ahli hukum
Menanggapi kejadian tersebut, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indrianto Seno Aji menilai, penegak hukum seharusnya memeriksa lebih dulu dugaan pencurian yang dilakukan oleh konsumen Alfamart sebagai delik pokok.
"Dalam hal memang ada kekuatan alat bukti dugaan pencurian tersebut, maka penegak hukum harus melakukan pemeriksaan tentang fakta ada tidaknya perbuatan pencurian sebagai delik pokok," kata Seno kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Apabila perbuatan pencurian itu terbukti, maka tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pegawai Alfamart.
Hal tersebut sesuai dengan amanah UU ITE, SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 23 Juni 2021.
Berdasarkan SKB tersebut, maka UU ITE harus menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban, dalam hal ini pegawai Alfamart, atas laporan balik dari terduga pelaku pencurian.
Atas kejadian ini, ia menyarankan agar pola UU ITE tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan perlunya pemahaman aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut.
"UU dan SKB ini sudah dianggap memadai terhadap antisipasi perbuatan-perbutan yang terkait antara delik pokok dengan pemanfaatan delik penyebaran sebagai laporan balik pelaku pelanggaran hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi dari korban tindak pidana," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Annisa Ramadani Siregar | Editor : Ivany Atina Arbi)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/15/154500465/pegawai-alfamart-diancam-uu-ite-setelah-rekam-pelaku-pencurian-hotman-paris