Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan Luhut soal TNI Bisa Masuk Pemerintahan Dinilai Tidak Nyambung

Usulan perubahan undang-undang ini dilakukan agar anggota TNI aktif bisa bertugas di Pemerintahan baik di  kementerian atau lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

"Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," sambungnya.

Dengan penugasan di lembaga pemerintahan, Luhut menyebut tak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan tak perlu.

Dinilai tidak sinkron masalah dengan solusi

Menanggapi usulan Luhut, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai, usulan penugasan perwira TNI di kementerian atau lembaga juga tidak nyambung antara masalah dengan solusi.

"Karena kalau masalahnya di TNI adalah kebanyakan perwira yang tidak punya pos jabatan, maka memang ini adalah PR yang belum selesai dari sejak reformasi di sektor keamanan dan pertahanan dulu dimulai," kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

"Security sector reform itu harusnya juga meliputi bagaimana melihat antara rekrutmen yang dilakukan, jenjang karier, pos-pos jabatan yang ada, sehingga lebih rapi," sambungnya.

Dengan begitu, tak ada lagi penumpukan perwira TNI dalam satu titik.

Ia menuturkan, persoalan inilah yang sebenarnya harus diselesaikan, bukan kemudian membagi-bagi perwira TNI di kementerian.

"Jadi ini solusi yang keliru atau tidak berkaitan antara akar masalahnya dengan solusi yang harusnya dikeluarkan," jelas dia.


Bertentangan dengan demokrasi

Selain itu, usulan mengubah UU TNI untuk tujuan tersebut juga tidak bisa diterima dalam konteks demokrasi.

Menurutnya, antara jabatan sipil dan militer di semua negara demokrasi tidak bisa dianggap sebagai satu kesatuan. Sebab, pola pengambilan keputusan dan pendekatan yang digunakan dalam militer tidak demokratis.

"Karena mereka memang dididik dan harus mengambil keputusan untuk kepentingan defence," ujarnya.

"Kan tidak mungkin, misalnya kalau negara kita diserang, terus mereka harus rapat dulu, musyawarah untuk mufakat apakah bertahan atau tidak, kan tidak begitu, pendekatannya pasti komando," lanjutnya.

Mundur dari militer jika ingin jabatan sipil

Menurut Bivitri, masalah tentara tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun menurutnya juga terjadi di semua militer dunia. Karena itu, Bivitri menyebut militer tidak kompatibel dengan democratic governance.

Ia menjelaskan, jabatan-jabatan sipil di pemerintahan memang harus diisi oleh sipil karena pendekatannya juga demokratis, serta pengambilan keputusannya terbuka dan transparan.

"Secara struktur harusnya berdasarkan kapasitas kompetensi. Kalau tentara kan berdasarkan hierarki-hierarki yang harus ditempuh dari atas ke bawah," kata dia.

Apaila ingin menduduki jabatan sipil, maka tentara harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Pengunduran diri pun harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebelum mengemban jabatan sipil.

"Jadi tidak bisa seseorang mundur terus besoknya menduduki jabatan sipil, itu pendekatan keliru," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/11/173000765/usulan-luhut-soal-tni-bisa-masuk-pemerintahan-dinilai-tidak-nyambung

Terkini Lainnya

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke