Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Ditetapkan Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Panduan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Diketahui saat ini banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tetang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” katanya dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).

Meskipun menyembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, namun umat Islam dihimbau untuk tak paksakan diri berkurban.

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Yaqut.

Kriteria hewan kurban

Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.

Selain itu juga tercantum teknis penyembelihan berserta pendistribusian daging kurban.

Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

Kriteria hewan kurban

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  • Unta minimal umur 5 tahun.
  • Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
  • Kambing minimal umur 1 tahun.
  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
  • Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Penyembelihan hewan kurban dilaksakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

Bagi umat Islam yang tinggal di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, bija juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Namun apabila terdapat keterbatasan jumlah, kapasitas dan jarak untuk mengakses RPH, masyarakat dapat menyembelih hewan kurban di luar RPH.

Berikut ini ketentuannya:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Informasi tentang panduan lengkap pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dapat diunduh melalui link ini.

Nah itulah kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban dari Kemenag RI di tengah munculnya wabah PMK yang menyerang hewan ternak. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/26/130000865/simak-ini-kriteria-hewan-kurban-yang-ditetapkan-kemenag

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke