KOMPAS.com - Penggunaan handphone (HP) atau telepon genggam kerap dilarang di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal itu ditunjukkan dengan adanya gambar larangan yang ditempelkan di sejumlah area di SPBU.
Meski ada larangan penggunaan HP di SPBU, metode pembayaran non-tunai lewat aplikasi mobile justru kian gencar dilakukan.
Sebagai contoh, penggunaan aplikasi MyPertamina di SPBU Pertamina.
Lantas, seperti apa ketentuan penggunaan HP di SPBU?
Area yang boleh dan tidak boleh
Penggunaan HP di SPBU diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan keamanan lokasi penggunaan dan peruntukannya.
Berikut informasi selengkapnya, dihimpun dari unggahan dari akun Twitter resmi MyPertamina:
Dilansir dari laman Pertamina, MyPertamina adalah aplikasi yang diluncurkan dalam rangka program digitalisasi SPBU
Menggandeng layanan keuangan digital LinkAja, MyPertamina mengeklaim mempermudah pengguna untuk membeli produk Pertamina dengan pembayaran non-tunai atau cashless.
Sebelum membeli BBM dengan aplikasi MyPertamina, masyarakat perlu mengunduhnya terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store.
Setelah selesai mengunduh, daftarkan diri dengan memasukkan nama lengkap, nomor telepon, dan PIN sebanyak enam digit.
Kemudian, masukkan kode OTP yang didapat melalui SMS untuk aktivasi akun MyPertamina. Jika sudah berhasil, lakukan log in dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.
Selanjutnya, ikuti langkah membeli BBM subsidi dengan MyPertamina berikut:
Penting untuk memperhatikan tata cara beli BBM dengan aplikasi MyPertamina agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Khusus pengguna kendaraan bermotor roda dua, berikut cara membeli BBM dengan MyPertamina:
Sama halnya dengan kendaraan roda dua, mobil juga wajib memperhatikan tata cara mengisi BBM.
Berikut caranya:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/17/190600665/menggunakan-hp-di-spbu-ini-area-yang-boleh-dan-tidak-boleh