Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?

KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan aturan tentang pemakaian masker di luar ruangan. Masyarakat kini boleh lepas masker saat berada di luar ruangan.

Kebijakan tersebut diambil lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai makin terkendali.

Lantas, bagaimana dengan lepas masker saat shalat berjemaah?

Boleh melepas masker, jika...

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, keputusan boleh tidaknya melepas masker saat shalat berjemaah tergantung dari pandangan para ahli.

Fungsi masker, imbuhnya yakni guna melindungi diri sendiri dan orang lain.

"Kalau menurut para ahli di daerah kita tinggal atau beraktivitas sudah aman dari Covid-19, maka kita tentu sudah boleh tidak pakai masker. Tapi karena virus itu tidak terlihat oleh mata maka untuk kepentingan berhati-hati agar tidak terkena Covid-19 maka akan lebih baik kita tetap memakai masker," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.

Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau ramai.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi.
Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am melalui keterangan tertulis," ujarnya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Selain itu diatur juga tentang penggunaan karpet di masjid.

Sebelumnya, saat kasus Covid-19 masih tinggi, masjid atau mushala tidak menggelar karpet dan sajadah demi keamanan dan keselamatan bersama.

Akan tetapi saat ini masjid dan mushala sudah diizinkan untuk menggelar karpet serta sajadah.

Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan. Apabila kondisi badan lagi tidak enak badan, pihaknya mengimbau untuk istirahat dan segera memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar Ni'am.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, (17/5/2022) mengatakan, masyarakat boleh lepas masker dengan syarat.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, pihaknya menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuh Jokowi.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/19/092800665/bolehkah-lepas-masker-saat-shalat-berjemaah-di-masjid-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke