Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan PPKM Level 2 di Sebagian Besar Jawa-Bali Selama Mudik 2022

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan ke depan atau 19 April-9 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.

Pada periode kali ini, sebagian besar daerah di Jawa-Bali berada pada PPKM Level 2. Lantas, bagaimana aturannya?

Aturan PPKM Jawa-Bali

Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan jam operasional sampai pukul 22.00.

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Aturan warung makan

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Keenam, restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Aturan di mall dan bioskop

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

Tempat ibadah dan fasilitas umum

Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kesebelas, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kedua belas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Keempat belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasotas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/19/130000965/aturan-ppkm-level-2-di-sebagian-besar-jawa-bali-selama-mudik-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke