Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menemukan Kekerasan Seksual di Kampus, ke Mana Harus Mengadu?

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat aturan khusus sebagai tindak lanjut laporan adanya kekerasan seksual di kampus, 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Peraturan ini diharapkan dapat menghentikan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang berulang kali terjadi.

Lantas, bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemedikbud Ristek Nizam menyebut, laporan dapat disampaikan pada satgas khusus yang dibentuk di tiap kampus.

"Kampus membangun satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Nantinya Satgas inilah yang menjadi tempat melapor kalau ada kejadian," jelas Nizam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2021).

Dia mengatakan, satgas tersebut memiliki sejumlah fungsi dan tugas.

Mulai dari memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan, merekomendasikan sanksi, hingga memfasilitasi pemulihan korban.

Terkait keamanan pelapor baik dalam posisi saksi maupun korban, Nizam mengatakan identitas mereka terjamin, sehingga tidak ada akibat buruk yang akan diterima di kemudian hari.

"Melalui permen ini anonimitas pelapor dan korban dilindungi," tegas Nizam.

Terkait dengan satgas yang anggotanya berasal dari internal kampus, Nizam juga menjamin tidak ada bias dalam penanganan aduan atau perkara kekerasan seksual yang dilaporkan.

Hal ini mengingat sebagian pelaku tindak kekeran seksual merupakan pihak-pihak yang memiliki posisi di dalam internal kampus, misalnya dosen atau staf.

"Tim satgas sifatnya independen, terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik/pakar. Kalau putusannya dirasa tidak adil bisa mengadu ke kementerian," pungkas dia.

Cara melapor ke Kemendikbud Ristek

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat dapat menghubungi Kemendikbud Ristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) seperti:

  1. Mengunjungi Portal Lapor di http://kemdikbud.lapor.go.id
  2. Mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id
  3. Mengontak Pusat Panggilan di nomor 177
  4. Datang langsung ke kantor Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/17/163000065/menemukan-kekerasan-seksual-di-kampus-ke-mana-harus-mengadu

Terkini Lainnya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke