Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bakal menambah penerima BLT Subsidi Upah atau BSU kepada 1,6 juta orang.

Penambahan ini dilakukan lantaran terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ujar Menko Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Siapa yang berhak mendapatkan BSU dan bagaimana mengeceknya?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa penambahan penerima BSU tersebut bersifat perluasan dari jumlah penerima BSU sebelumnya.

"Jadi 1,6 juta adalah tambahan data yang bersifat perluasan dari jumlah BSU sebelumnya," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Ia menambahkan, penyaluran dana BSU sebesar Rp 1 juta kepada penerima akan dilakukan pada November 2021.

Menurutnya, hal itu dilakukan sembari mempersiapkan penyesuaian regulasi.

"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan. Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," lanjut dia.

Selain itu, Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.

Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.

Siapa yang akan menerima BSU?

Sama seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga, Anwar mengatakan bahwa penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.

Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.

"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.

Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 53, wilayah yang termasuk Level 3 yakni:

  • Provinsi DKI Jakarta = Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
  • Provinsi Jawa Barat = Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
  • Provinsi Jawa Tengah = Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
  • Provinsi Jawa Timur = Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan, berdasarkan Inmendagri Nomor 54, wilayah di luar Pulau Jawa yang termasuk Level 3 atau Level 4 bisa dilihat di sini.

Ada sejumlah cara untuk mengecek penerima BSU 2021, berikut rinciannya:

3. Situs BSU BPJS

  • Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  • Isi NIK yang tertera pada KTP
  • Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
  • Isi tanggal lahir
  • Tandai centang pada captcha
  • Klik "Lanjutkan".

4. Hubungi Nomor WhatsApp

Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/27/170500465/penerima-blt-subsidi-upah-ditambah-16-juta-siapa-yang-berhak-mendapatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke