Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Naik Pesawat, Kereta dan Kapal Laut Selama PPKM 7-13 September 2021

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan naik pesawat

Persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Aturan untuk penumpang pesawat adalah sebagai berikut:

1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan

2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali


Aturan perjalanan mobil pribadi, kereta, hingga kapal laut

Persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh terdiri dari bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Pelaku perjalanan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas saat pengecekan.

Persyaratan berikut berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum.

Persyaratan berikut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

Pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek, tidak mengikuti persyaratan berikut.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/07/110000565/aturan-naik-pesawat-kereta-dan-kapal-laut-selama-ppkm-7-13-september-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke