Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?

Agar tak tertinggal akan perkembangan-perkembangan yang terjadi, masyarakat harus beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi (Kominfo), akan melakukan modernisasi siaran televisi di Indonesia, yang selama puluhan tahun menggunakan siaran analog menjadi siaran digital.

Bukan tanpa alasan, kehadiran siaran televisi digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan kecanggihan teknologinya.

Untuk diketahui, siaran digital ini menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.

Adapun batas akhir penghentian siaran televisi analog (analog switch off atau ASO) paling lambat 2 November 2022, dengan pemerintah akan membagi migrasi siaran televisi analog ke digital ini dalam lima tahap.

Bagaimana pelaksanaan peralihan siaran analog ke digital?

Peralihan siaran analog ke digital

Dalam masa peralihan ke siaran digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog.

Namun, masyarakat disarankan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Proses migrasi siaran televisi analog ke digital ini mewajibkan setiap lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik lokal, dan lembaga penyiaran komunitas yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), melakukan migrasi siaran televisi analog ke digital.

Secara umum, terdapat enam proses migrasi ke siaran televisi digital sebagai berikut:

  1. Cek keberadaan siaran multipleksing di daerahnya, baik melalui TVRI atau TV swasta
  2. Pastikan spesifikasi teknis, harga sewa, dan kualitas layanan dengan penyelenggara multipleksing dapat disepakati
  3. Lakukan penyesuaian IPP dengan Direktorat Penyiaran, terdapat dua pilihan yaitu bersiaran simulcast (analog dan digital bersamaan) atau bersiaran seluruhnya di digital
  4. Berkontrak dengan penyelenggara multipleksing yang dipilih dan memulai persiapan teknis
  5. Bersiaran secara digital
  6. Sosialisasi kepada masyarakat tentang siaran televisi digital, cara beralih, dan jadwal analog switch off.

Jadwal tahapan peralihan siaran TV analog ke digital atau analog switch off, akan diumumkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, akan dibagi daerah-daerah yang masuk dalam setiap tahapan peralihan TV analog ke digital ini, dengan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk tahap pertama migrasi TV analog ke digital ini akan mencakup daerah-daerah berikut:

Apakah masyarakat perlu mengganti perangkat TV?

Peralihan ke siaran televisi digital tidak mengharuskan masyarakat mengganti perangkat televisinya.

Pengguna televisi analog dapat memasang set top box (STB) yang akan membantu mengubah sinyal televisi yang ditangkap oleh antena menjadi digital.

STB yang disarankan adalah STB dengan DVB-T2 (digital video broadcasting-second generation terrestrial).

Ada beberapa macam STB yang tersertifikasi Kominfo, sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan semua fiturnya berfungsi optimal.

Merek-merek set top box atau STB yang tersertifikasi Kementerian Kominfo antara lain:

  • Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
  • Polytron (PDV 600T2)
  • Ichiko (8000HD)
  • Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210)
  • Venus (Brio)
  • Tanaka (T2)
  • Matrix (Apple)
  • Evercross (STB1)
  • Nextron (NT2000-D dan TR 1000)

Daftar STB yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di sini.

Bagaimana cara menonton siaran TV digital?

Sebelum menonton siaran televisi digital, pengguna harus memastikan daerahnya telah tercover siaran televisi digital.

Mereka tetap membutuhkan antena rumah biasa (antena UHF), baik antena luar rumah atau dalam rumah, yang biasanya digunakan untuk menangkap siaran analog.

Pastikan televisi telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting, kemudian menu auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarnya.

Apabila perangkat televisi sudah dilengkapi spesifikasi digital, maka tidak lagi memerlukan alat STB DVB-T2.

Adapun perangkat-perangkat televisi yang telah mendukung siaran digital dapat dilihat di sini.

Cara migrasi ke siaran digital

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.

Bagi pengguna TV digital, yakni televisi yang telah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa alat bantu STB.

Pembelian TV digital maupun STB dapat dilakukan di toko elektronik atau marketplace daring.

Perlu diketahui, saat proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.

Dengan begitu, pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast (analog dan digital bersamaan).

Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan ke pemirsanya agar beralih ke siaran digital.

Perkembangan informasi seputar siaran digital ini dapat diakses melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/16/170000565/mengapa-perlu-beralih-ke-siaran-tv-digital-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke