Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp.1 Juta, Kriteria dan Validasinya
KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruk yang terdampak Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Penyaluran BSU dengan total nilai Rp.947,5 miliar dialokasikan 947,499 penerima pada tahap awal.
Penyaluran mulai dilakukan sejak Selasa (10/8/2021) melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Berikut kriteria penerima BSU 2021 sesuai Permenaker RI Nomor 16 tahun 2021:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
Tahapan ini meliputi validasi:
- Data penerima
- Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
- Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
- Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja.
- Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
- Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Berikut cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
- Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.
(Sumber: Kompas.com/Money Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris)