KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 membuat Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya melakukan penyekatan terhadap sejumlah jalan akses masuk ke DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Jumat (2/7/2021), Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 63 ruas jalan yang akan disekat, 28 di antaranya adalah batas kota dan jalan tol.
21 jalan lainnya adalah yang rawan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), serta 14 titik pengendalian mobilitas yang akan diawasi secara patroli.
"Maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah diberlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo, Jumat (2/7/2021).
Jadwal Penyekatan Jalan Akses Masuk Jakarta
Penyekatan terhadap 63 ruas jalan masuk di Jakarta sudah dimulai sejak Jumat malam dan Sabtu (3/7/2021) dini hari.
28 jalan masuk Jakarta dan jalan tol mulai disekat sejak pukul 00.00 WIB, sedangkan 21 jalan yang dianggap rawan pelanggaran Prokes dan 14 titik pengendalian mobilitas akan mulai memberlakukan penyekatan sejak pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"Kick off nanti malam pukul 20.00 WIB seluruh titik ini dilaksanakan penyekatan. Kemudian yang kedua penutupan keluar jalan tol. Jadi mulai hari Sabtu besok jam 24.00 WIB," kata Sambodo.
Berikut ini 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam tol, dalam Batas Kota atau Provinsi dan Jalur Utama:
Pembatasan mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Berikut 21 titik jalan rawan pelanggaran protokol keaehatan yang disekat:
Jakarta
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).
Tangerang Kota
1. Jalan Kali Pasir
2. Jalan Bandeng Raya
Tangerang Selatan
1. Kawasan Boulevard Alam Sutera
2. Jalan Sutera Utama
3. Jalan Gading Serpong
Depok
1. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
2. Jalan M Yasin tepat depan McDonald's
Bekasi Kota dan Kabupaten
1. Jalan Boulevard Bekasi Kota
2. Jalan Utama Sumarecon
3. Jalan Cikarang Baru
4. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk
14 titik pengendalian mobilitas:
1. Jalan Kasa (Jakpus)
2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)
3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)
6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)
7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)
8. Jalan Cikajang (Jaksel)
9 Jalan Gunawarman (Jaksel)
10. Kawasan Sunter (Jakut)
11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)
12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)
13. Kawasan Taman Sehati Cikarang
14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang
Sumber: KOMPAS.com (Muhammad Isa Bustomi/Jessi Carina)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/180500565/63-jalan-masuk-jakarta-yang-disekat-selama-ppkm-darurat