Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Aturan Terbaru Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kereta Api

KOMPAS.com – Berakhirnya pemberlakukan larangan dan pengetatan mudik Lebaran membuat aturan masa berlaku hasil tes Covid-19 pengguna kereta api juga berubah. 

Vice President Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menerangkan, masa berlaku surat keterangan skrining Covid-19 mengalami perubahan, dan berlaku mulai 25 Mei 2021. 

Masa berlaku tes Covid-19

Perubahan tersebut yakni kini masa berlaku surat keterangan negatif tes rapid test antigen maupun PCR berlaku 3 X 24 jam.

Hal ini berbeda dengan sebelumnya di mana pada masa pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei, masa berlaku Surat Keterangan negatif Covid-19 dengan PCR maupun antigen hanya berlaku 1X24 jam.

“Terkait dengan telah berakhirnya masa Pasca Peniadaan Mudik, maka untuk masa berlaku hasil negatif tes Rapid Antigen dan RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Joni dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Adapun untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19, tidak mengalami perubahan.

Masa berlaku untuk tes Genose adalah tetap, yaitu 1 X 24 jam dari waktu pengambilan sampel.

“Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Covid No 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 27 tahun 2021,” ujarnya.

Persyaratan naik kereta api

Joni juga menyampaikan, sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh yakni harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Selain itu, suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang juga diharuskan untuk mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ujarnya. 

Bagi penumpang kereta yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum kecuali mereka yang harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Pelanggan diharapkan juga mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api" terangnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/24/190000265/simak-ini-aturan-terbaru-masa-berlaku-hasil-tes-covid-19-penumpang-kereta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke