Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Masing-masing wajib pajak, akan menerima kartu yang merupakan identitas perpajakannya yaitu berupa kartu NPWP.

Kartu ini harus terus disimpan dengan aman, karena beberapa birokrasi dan proses administrasi, akan mensyaratkan adanya fotokopi kartu ini.

Ketika kartu NPWP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menemui banyak kendala di kemudian hari ketika akan mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Mengurus NPWP hilang atau rusak bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, dan melakukan prosedur berikut ini.

Cetak ulang NPWP secara offline

Dilansir dari pajak.go.id, kartu NPWP yang hilang atau rusak bisa dicetak ulang dengan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP.

Kemudian wajib pajak tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang, dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Atau, Anda juga bisa mengurus pencetakan ulang kartu ini dengan cara online.

Cetak NPWP secara online 

DJP sudah memberikan akses online ini demi memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan:

1. Pertama kali, buatlah akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.

2. Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak. 

3. Lalu klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha.

4. Ketika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu "Informasi". Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik Anda.

5. Klik atau pilih menu "Kirim Email", dan nantinya DJP akan mengirim NPWP elektronik itu ke dalam email Anda.

6. Di dalam email, buka lampiran (attachment) yang ada dan cetak dengan segera.

Fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. Jadi ketika dalam mengurus administrasi ada persyaratan NPWP, Anda bisa menyerahkan NPWP elektronik ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/22/133000365/cara-mengurus-npwp-yang-hilang-atau-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke