Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Konsekuensinya jika Tolak Aturan Privasi Baru WhatsApp

Pembaruan ini berkaitan dengan perubahan kebijakan privasi yang akan berlaku serentak mulai 15 Mei 2021.

Di akhir bulan April 2021, beberapa pengguna mendapatkan pemberitahuan di ponselnya.

Salah satunya, seperti yang diunggah oleh akun Twitter @_kutubooks pada Rabu (28/4/2021).

Tak bisa digunakan

Sampai batas waktu 15 Mei 2021, pengguna masih bisa menolak pembaruan tersebut dengan memilih "Nanti".

Sementara bagi yang setuju akan pembaruan tersebut, maka bisa memilik "Terima" dan bisa menggunakan akun WhatsApp.

Jika sampai batas waktu habis tidak menerima atau melakukan pembaruan, pengguna tidak akan bisa menggunakan WhatsApp lagi.

Pengguna akan benar-benar tidak dapat lagi menggunakan WhatsApp-nya, karena akun berstatus tidak aktif.

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, mengatakan, kebijakan tersebut akan tetap berjalan meski pengguna menolak pembaruan.

"Ini memang kebijakan WA, hanya sempat ditunda kemarin karena ada protes. Akan dijalankan walau bagaimanapun juga," kata Yerry, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Kebijakan yang baru

Sebelumnya, WhatsApp sempat jadi perbincangan karena pada 8 Februari 2021 rencana pembaruan kebijakan WhatsApp bisnis menuai kontroversi.

Pihak WhatsApp lantas menunda pembaruan hingga 15 Mei 2021.
Pemberitahuan muncul pada bagian paling atas dari daftar percakapan atau chat.

Terdapat 6 poin pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, meliputi:

1. Pesan enkripsi tidak dibaca pihak ketiga

Pihak WhatsApp tidak bisa membaca atau mendengarkan percakapan pribadi, selama terenkripsi secara end-to-end.

Enkripsi end-to-end adalah metode komunikasi yang mencegah pihak ketiga mengakses data saat ditransfer dari satu sistem, atau perangkat ke perangkat lainnya.

2. Opsi WhatsApp bisnis

WhatsApp mengeklaim akan membuat pesan bisnis lebih mudah, termasuk memberikan pertanyaan dan jawaban secara cepat.

Adapun percakapan melalui akun bisnis bersifat opsional. Pembaruan kebijakan privasi ini hanya berlaku untuk akun WhatsApp Business.

Untuk akun WhatsApp pribadi, kebijakan privasinya tetap sama sehingga perubahan ke akun bisnis bersifat opsional.

3. Tanggung jawab WhatsApp soal penjelasan

WhatsApp mengaku bertanggung jawab atas perubahan yang terjadi, dengan memberitahukan ini kepada penggunanya.

4. Akun bisnis terkoneksi dengan Facebook

Kebijakan privasi baru akan membantu Facebook mendapatkan data WhatsApp Business dan akan memberikan akses ke obrolan bisnis, untuk membantu pengguna WhatsApp Bisnis memonetisasi layanannya dengan lebih baik.

5. Informasi cara kerja WhatsApp

Dalam pembaruan ini, WhatsApp melakukan penambahan soal informasi cara kerja aplikasi. Pembaruan ini termasuk bagaimana data diproses dan menjaga data pengguna tetap aman.

6. Contoh spesifik kerja sama dengan Facebook

WhatsApp akan memberi contoh spesifik untuk menggambarkan kerja sama dengan pihak Facebook, terutama soal penawaran produk dan jasa.

WhatsApp mencoba memperbarui akun bisnis melalui informasi pemesanan, transaksi, dan janji temu, pemberitahuan pengantaran dan pengiriman, pembaruan produk dan layanan, serta pemasaran.
Pengguna juga mungkin akan menerima pesan berisi konten pemasaran.

Melalui kunci pembaruan di laman WhatsApp, pihaknya dalam upaya menghindari spam, maka pengguna diberi pilihan untuk dapat mengelola model komunikasi ini.

(Sumber: KOMPAS.com/Nur Fitriatus Shalihah, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/30/150000165/ini-konsekuensinya-jika-tolak-aturan-privasi-baru-whatsapp

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke