KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat, pelaporan SPT untuk wajib pajak individu bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Salah satu mekanisme pelaporan SPT tahunan adalah secara online atasu daring melalui sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.
Untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Setelah itu, baru bisa melakukan pelaporan SPT secara online.
Apa itu EFIN?
Dilansir dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
EFIN tersebut digunakan seperti untuk lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Cara memperoleh dan aktivasi EFIN
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Wajib Pajak Badan:
Wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
Formulir untuk permohonan aktivasi eFIN dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Aktivasi EFIN.
Setelah EFIN aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.
Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik. Maka Anda cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.
Pajak Kita, Untuk Kita...
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/27/092900065/apa-itu-efin-siapkan-sebelum-lapor-spt-online