Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

OJK juga tengah mengusulkan kepada Kemenkominfo agar memblokir VTube karena terindikasi sama, skema money game.

Aplikasi TikTok Cash menjanjikan imbalan uang kepada pengguna hanya dengan menonton video di Platform TikTok.

OJK menyebutkan, pemblokiran TikTok Cash karena tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game.

Sementara, aplikasi VTube yang menawarkan poin yang dapat ditukar dengan uang tunai hanya dengan menyaksikan konten di platform tersebut.

Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI), Tongam L. Tobing, menyebutkan, hal yang sama juga pernah dilakukan terhadap platform bernama Golns.

"Sebelumnya, sudah pernah ada entitas yang kegiatannya sejenis TikTok Cash dan sudah dihentikan Satgas Waspada Investasi yaitu GoIns. Pada keduanya, member diminta untuk like post di media sosial dengan paket investasi dan skema referral," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Skema yang sama, juga ditemukan pada platform Like Share. Saat ini, Satgas Waspada Investasi juga tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama. 

Akan tetapi, Tongam tidak merinci situs atau aplikasi apa saja yang saat ini tengah dalam pantauan SWI karena belum dapat dipastikan apakah termasuk legal atau sebaliknya.

"Saat ini terdapat beberapa entitas yang masih kami pantau apakah kegiatannya termasuk investasi ilegal atau tidak," kata dia.

Modus

Secara umum, Tongam mengatakan, ada sejumlah modus yang digunakan dalam entitas-entitas semacam ini.

Masyarakat diminta cermat dan waspada.

Modus-modusyang dijalankan biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Modus lain, mereka memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/figur publik untuk menarik minat berinvestasi, juga menawarkan Klaim Tanpa Risiko (free risk).

Terapkan prinsip 2L

Tongam mengatakan, biasanya, aplikasi atau platform tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.

"Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya," kata Tongam.

Selain itu, cek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait.

Jika sudah memilikinya, pastikan apakah kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki atau tidak.

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," ujar Tongam.

Untuk perizinan ini, Tongam menjelaskan, tidak selalu berasal dari OJK.

Apabila kegiatannya berupa perdagangan, maka izin akan dikeluarkan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ia menjelaskan, Satgas Waspada Indonesia (SWI) atau Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tidak hanya dijalankan oleh OJK.

Total terdadapat 13 lembaga/kementerian lain yang juga turut menjadi anggotanya, yaitu:

1. OJK (Ketua SWI)
2. Bank Indonesia (BI)
3. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
7. Kementerian Agama (Kemenag)
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
9. Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti)
10. Kejaksaan RI
11. Polri
12. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
13. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Prinsip yang kedua adalah logis.

"Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan," jelas dia.

"Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," kata Tongam.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/15/145020665/kasus-tiktok-cash-dan-vtube-kenali-modus-aplikasi-berkedok-investasi

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke