Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Jateng di Rumah Saja", Ini Aturan Perjalanan dan Jam Operasional Angkutan Umum

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencanangkan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6 dan 7 Februari 2021.

Masyarakat diminta tinggal di rumah dan tidak bepergian selama dua hari di akhir pekan untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19. 

Di dalam ketentuan Jateng di Rumah Saja, terdapat sejumlah pembatasan, di antaranya penutupan jalan, pasar, dan car free day. 

Penutupan jalan

Terkait adanya Jateng di Rumah Saja yang diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan sejumlah persiapan.

Sekretaris Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pembatasan di sektor transportasi.

Dia mengatakan, juknis itu akan segera disampaikan kepada Dishub masing-masing kabupaten dan kota di Jateng.

Mengenai penutupan jalan yang berpotensi menimbulkan titik-titik kerumunan seperti yang ada dalam surat edaran, Henggar mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur hal tersebut.

Dia mengatakan, selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja, tidak ada pembatasan pergerakan orang antar daerah.

Hal tersebut mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933.

"Penerjemahan kami, tidak ada pembatasan dalam pergerakan. Namun, dalam SE tersebut, diharapkan oleh Bapak Gubernur dengan dua hari di rumah saja itu dapat betul-betul menekan penyebaran Covid-19," kata Henggar.


Transportasi publik

Pihaknya juga mengatakan, selama Jateng di Rumah Saja, sektor transportasi publik masih dapat beroperasi. 

"Intinya, mengingat sektor transportasi ini juga bagian dari pelayanan publik, maka tidak ditutup total, tetapi dibatasi jam operasional," kata Henggar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Henggar mengatakan, untuk angkutan umum seperti angkot/angdes/taksi/BRT Trans Jateng, jadwal operasional pagi ditetapkan pukul 06.00-09.00 WIB dan operasional sore pukul 15.00-18.00 WIB.

"Untuk operasional angkutan umum, kabupaten/kota juga dapat membatasi lebih singkat lagi dalam operasionalnya, sesuai kebijakan daerah," ujar Henggar.

Mekanisme pengawasan

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan SE tersebut, pihak dinas perhubungan kabupaten/kota juga sedang mempersiapkan mekanisme pengawasannya.

"Harapan kami masyarakat tidak melakukan bepergian kecuali dengan tujuan yang disebutkan dalam SE," ujar Henggar.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) juga akan tetap beroperasi seperti biasa selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.

"Bus AKAP tetap beroperasi, karena pertimbangannya itu kewenangan dari pusat. Mudah-mudahan dengan SE ini, harapan kami masyarakat yang sudah merencanakan bepergian lintas provinsi, utamanya masuk Jateng, bisa me-reschedule rencananya," kata Henggar.


Masih bisa beroperasi

Mengutip laman Humas Jateng, Selasa (2/2/2021), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap bisa beroperasi, tetapi dengan pengetatan protokol kesehatan.

“Sehingga, ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka berseliweran dengan ketentuan yang ketat. Tapi, sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” kata Ganjar.

Ganjar mengatakan, kebijakan Jateng di Rumah Saja merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Oleh karena itu, Ganjar menggagas kebijakan Jateng di Rumah Saja.

Dia berharap gerakan ini dapat memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik, terutama pada penurunan kasus Covid-19.

Jateng di Rumah 2 hari

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mulai berlaku pada akhir pekan ini, 6-7 Februari 2021.

Sebelumnya, usulan mengenai gerakan itu disampaikan oleh Ganjar saat memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19, Senin (1/2/2021).

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (2/2/2021), Ganjar telah berkoordinasi dan menyiapkan surat edaran untuk daerah-daerah terkait pelaksanaan Jateng di Rumah Saja.

“Hasil rapat dengan para sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6 sampai 7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," kata Ganjar.

"Maka, kita minta partisipasi masyarakat, yuk kita di rumah saja, hanya dua hari," imbuhnya.

Ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja" tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/03/164500865/jateng-di-rumah-saja-ini-aturan-perjalanan-dan-jam-operasional-angkutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke