Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Tagihan Listrik hingga Rp 68 Juta, Ini Aturan soal P2TL PLN

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan seorang warganet soal tagihan listik PLN yang membengkak hingga Rp 68 juta.

Padahal, pelanggan yang berinisial M biasanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 perbulan.

Kejadian itu bermula ketika petugas PLN mengecek meteran listrik pada 14 Januari 2021.

Petugas mengatakan, meteran listrik tersebut perlu diganti karena tidak presisi dan diminta untuk mendatangi kantor PLN.

Setelah dicek, karena ada kabel yang tidak seharusnya, maka PLN menganggap M telah melanggar aturan tingkat 2 P2TL, sehingga harus membayar tagihan susulan sebesar Rp 68 juta.

Lantas, apa itu P2TL? Bagaimana aturannya?

Melansir laman resmi PLN, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyesuaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pengguna PLN.

Nantinya, akan ada petugas P2TL di lapangan yang melakukan beberapa tugas berikut:


Petugas P2TL juga berwenang untuk melakukan pemutusan sementara atas STL dan/atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan.

Selain itu, petugas juga memiliki wewenang untuk melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan, serta mengabil barang bukti berupa APP.

Jika kedatangan petugas P2TL, pelanggan bisa menanyakan identitas resmi dan surat tugasnya.

Pelanggan sebaiknya meminta penjelasan kepada petugas mengenaik maksud dan tujuan kedatangannya.

Untuk diketahui, beberapa jenis dan golongan terkait pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu:

  • Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya
  • Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Selengkapnya mengenai aturan P2TL PLN dapat dilihat di situs resmi PLN di sini. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/18/125000265/viral-tagihan-listrik-hingga-rp-68-juta-ini-aturan-soal-p2tl-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke