Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hasil CPNS 2019 Kemnaker Diumumkan, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis pengumuman kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 pada Minggu (1/11/2020).

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 1/16/KP.01/X/2020, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemnaker ditetapkan berdasarkan terpenuhinya semua persyaratan dan seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh peserta.

Kemudian, kelulusan juga ditentukan berdasarkan nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta dapat mengecek hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada tautan ini.

Dalam pengumuman tersebut, ada sejumlah kode seperti "P/L", "P/L-1", "P/L-2", "P/TL", "SP", "TMS", dan "TH".

Berikut rincian penjelasan dari masing-masing kode:

  • P/L artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS
  • P/L-1 artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi
  • P/L-2 artinya peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar lokasi formasi
  • P/TL artinya peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS
  • SP artinya peserta memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB
  • TMS artinya peserta tidak memenuhi syarat
  • TH artinya peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes

Tak hanya itu, Kemnaker juga memberikan masa sanggah untuk peserta terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi penerimaan CPNS 2019 Kemnaker pada 1-3 November 2020 melalui portal SSCN.


Kelengkapan dokumen

Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN sebagai syarat usul penetapan nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Terkait informasi dokumen apa saja yang diunggah dapat dilihat pada laman ini.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN, paling lambat pada 15 November 2020.

Nantinya, panitia akan melakukan cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.

Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta dinyatakan gugur apabila sampai batas waktu 15 November 2020 tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, dan terbukti positif narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya.

Kemudian, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.


Hasil seleksi SKB

Selain itu, Kemnaker juga mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diunggah pada laman berikut.

Sebelumnya, SKB CPNS 2019 di lingkungan Kemnaker ini diikuti peserta sebagai berikut:

Sementara, bagi pelamar selain jabatan Asisten Ahli Dosen, pelaksanaan SKB dengan sistem CAT BKN dengan materi berupa pengetahuan teknis mengenai bidang dari masing-masing jabatan.

Hal yang perlu diperhatikan yakni peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apa pun pada saat pelaksanaan SKB dinyatakan gugur.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/01/133247165/hasil-cpns-2019-kemnaker-diumumkan-ini-link-dan-tahapan-pemberkasannya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke