Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Corona Disebut Siap November, Bagaimana Pemeriksaan Halal dari MUI?

KOMPAS.com - Tiga perusahaan produsen vaksin virus corona yang dipilih oleh Indonesia menyanggupi menyediakan vaksin mulai November 2020 ini. 

Menurut siaran pers Kemenkomarives, Senin (12/10/2020), perusahaan vaksin Cansino menyanggupi 100.000 dosis vaksin (single dose) pada bulan November 2020. Selanjutnya, 15-20 juta dosis vaksin untuk tahun 2021.

Sementara produsen G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta dosis akan mulai datang pada November 2020.

Sedangkan Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020.

Dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.

Sementara itu, untuk 2021 mendatang, Sinopharm mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose).

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, total ada 160 juta orang yang akan mejadi sasaran penerima vaksin Covid-19.

"Jadi total sekitar lebih kurang 160 juta orang," ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemenko Perekonomian, dikutip Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Pemeriksaan halal MUI

Mengenai penyediaan vaksin virus corona, Wakil Sekjen MUI Najamudin Ramli menjelaskan saat ini vaksin Covid-19 masih dalam proses pemeriksaan untuk kehalalannya. 

"Vaksinnya baru pekan ini sampelnya diserahkan ke LPPOM MUI, jadi baru dalam proses pemeriksaan di Laboratorium LPPOM MUI di Bogor," ujarnya pada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).

Karena itu Ramli belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai status kehalalan vaksin tersebut. 

"Belum tahu apakah halal atau haram, kita tunggu saja hasilnya," katanya lagi.

Dihubungi terpisah, Direktur Audit Halal LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa saat ini pendaftaran sudah masuk ke pihaknya. Tahapan selanjutnya adalah audit ke lokasi produksi. 

Nantinya, hasil audit dilaporkan ke LPPOM oleh tim auditor.

Apabila masih ada data, informasi, atau uji laboratorium yang dibutuhkan maka perusahaan harus memenuhinya.

"Setelah semua terpenuhi, LPPOM melaporkan ke Komisi Fatwa untuk diputuskan status kehalalannya," tuturnya.

Sementara itu terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menentukan kehalalan vaksin Covid-19, pihaknya tidak bisa memastikan.

"Lamanya proses sangat tergantung temuan hasil audit dan seberapa cepat perusahaan dapat memenuhi kekurangannya," kata Muti.

Kriteria kehalalan vaksin

Ada sejumlah kriteria untk memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat halal. Berikut ini sejumlah kriterianya: 

Rincian sasaran vaksin

Adapun pemberian vaksin akan diprioritaskan ke dalam beberapa kategori, di antaranya: 

1. Kategori pertama, garda terdepan yakni, medis dan paramedis contact tracing, pelayanan publik termasuk TNI/Polri, dan aparat hukum, sebanyak 3,4 juta orang.

2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (Kecamatan, Desa, RT/RW), sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang.

3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi) sebanyak 4,3 juta orang.

4. paratur Pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif) sebanyak 2,3 juta orang.

5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86 juta orang.

Kemudian ditambah masyarakat dalam kategori usianya 19-59 tahun sebanyak 57 juta. 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/14/133827365/vaksin-corona-disebut-siap-november-bagaimana-pemeriksaan-halal-dari-mui

Terkini Lainnya

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke