Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Mahasiswa di Lampung Meninggal Dunia dalam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia setelah mengikuti unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Polda Lampung menegaskan tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia saat terjadi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020).

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Rahannie Al Jaelani pada Kamis (8/10/2020) menulis status mengenai mahasiswa UIN Raden Intan Lampung meninggal dunia setelah aksi unjuk rasa. Dia juga mengunggah sebuah gambar seorang manusia terbaring berbalutkan kain hijau.

Selain itu, akun Facebook Didah Faridah Aulia Wardan menginformasikan, seorang mahasiwa di Lampung meninggal dunia, kaitannya dengan demonstrasi omnibus law RUU Cipta Kerja.

Berikut isi lengkap statusnya yang dilayangkan pada Rabu (7/10/2020:

"Demo Omnibus Law di Jababeka, Enam Mahasiswa UPB Kritis, dan satu org mahasiswa lampung meninggal.
Apa msh bisa dikatakan negara ini baik2 aja, utk menghadapi pendemo aja, kalian memperlakukan demontran sprti ingin menghabisi nyawa nya..."

Bantahan Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengklarifikasi hoaks yang menyebutkan ada mahasiswa yang meninggal dunia pasca-bentrok saat demonstrasi menolak omnibus law.

Pandra menyayangkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebar hoaks tentang salah satu demonstran meninggal dunia, sehingga kabar itu membuat kisruh suasana.

"Tidak ada yang meninggal, tapi 26 mahasiswa terluka dan sudah dirawat di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung," kata Pandra dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020) malam.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah mahasiswa yang terluka setelah bentrok dengan polisi mencapai 26 orang.

"Sebanyak 20 orang sudah diperbolehkan pulang, sedangkan enam orang masih dalam perawatan," kata Pandra.

Kepolisian juga menahan sekitar 11 orang yang diduga menjadi provokator sehingga menyebabkan demonstrasi berakhir rusuh.

Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil di depan gedung DPRD Lampung pada Rabu (7/10/2020) berakhir ricuh. Kerusuhan terjadi saat massa meminta seluruh anggota dewan hadir dalam aksi tersebut.

Sementara itu, UIN Raden Intan Lampung dalam akunnya di Facebook menginformasikan bahwa pihak universitas menjenguk seorang mahasiswi Prodi Psikologi FUSA yang sedang menjalani perawatan di RSUD Dadi Tjokrodipo akibat terkena gas air mata.

Pihak universitas yang menjenguk yakni Wakil Rektor III Prof. Wan Jamaluddin Z, M. Ag., Ph.D beserta Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Khairuddin Tahmid, M.Ag dan Wakil Dekan III FTK Dr. Safari Daud.

"Sementara Bembi dan beberapa mahasiswa lainnya alhamdulillah sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tua masing-masing. Demikian info ini kami berikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita," tulis akun Facebook UIN Raden Intan Lampung, Rabu (7/10/2020).

Foto dalam unggahan akun Facebook Rahannie Al Jaelani mirip dengan foto yang diunggah akun Facebook Amara.

Dalam unggahannya pada Rabu (7/10/2020), Amara menulis status bahwa nama orang dalam foto itu adalah Bembi, mahasiwa UIN Syariah Jurusan HTN semester 7. Bembi di dalam foto itu berada di UGD daerah Teluk.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bahwa ada seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia setelah mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah tidak benar.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/203606665/hoaks-mahasiswa-di-lampung-meninggal-dunia-dalam-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke