Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial bahwa aksi mogok nasional yang digelar kelompok buruh dalam rangka menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak jadi digelar.

Narasi di media sosial mengatakan bahwa aksi mogok nasional yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.

Namun pihak KSPI menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Narasi yang beredar

Akun Facebook Rush Tea pada Selasa (6/10/2020) dini hari mengunggah status sebagai berikut:

"Nggak Malu Apa? Sama Anggotanya?
Kemarin Begonoh...eeh sekarang Begini Nii..Niii....,"

Akun Rush Tea juga mengunggah foto surat berlogo KSPI yang berisi instruksi pembatalan aksi mogok nasional.

Unggahan lengkap akun tersebut dapat dilihat di sini dan di sini.

Penjelasan KSPI

Ketika dihubungi Kompas.com, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks.

Kahar mengatakan, surat tersebut telah beredar di media sosial sejak semalam. 

"Pertama kami temukan di Facebook," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," katanya melanjutkan.

Dia menambahkan, KSPI mengecam pihak-pihak yang menurut dia telah memalsukan surat KSPI tersebut.

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," kata Kahar.

Kesimpulan

Dari penelusuran Kompas.com, informasi di media sosial soal pembatalan aksi mogok nasional buruh tidak benar.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/082000865/hoaks-aksi-mogok-nasional-buruh-tolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja-dibatalkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke