Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

270.000 Penerima Prakerja Dicabut Kepesertaannya, Bisakah Dialihkan ke Gelombang 11?

Sebab, setelah lolos, penerima harus segera membeli pelatihan di platform digital yang disediakan dalam waktu 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima.

Apabila melewati batas waktu tersebut dan penerima program belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya. 

Selain itu, peserta juga akan di-blacklist sehingga tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja lagi. 

Otomatis, saldo bantuan pelatihan akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Saat ini peserta gelombang pertama hingga keenam telah melampaui batas waktu pembelian pelatihan pertama. Batas waktu yang ada hanya untuk gelombang 7 hingga 10. 

270.000 

Dihubungi Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mencatat, banyak peserta yang tidak melakukan pembelian pelatihan setelah dinyatakan lolos pada gelombang pertama hingga keenam.

"Sudah sekitar 270.000 peserta dari gelombang 1-6 yang dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak lolos seleksi," kata Lousia, Senin (5/10/2020) sore.

Terkait kemungkinan kuota dari penerima yang dicabut kepesertaannya itu dialihkan untuk membuka gelombang 11, pihaknya belum dapat memberikan kepastian. 

Louisa menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Komite Cipta Kerja (KCK).

"Kami masih menunggu keputusan dari KCK," ujar dia.

Batas waktu gelombang 7

Adapun peserta yang lolos seleksi gelombang 7 telah diumumkan bulan lalu, yang berarti mendekati batas waktu pembelian pelatihan pertama.

Louisa menegaskan, pembelian pelatihan pertama bagi peserta gelombang 7 masih dapat dilakukan.

"Untuk peserta gelombang 7 jatuh temponya tanggal 9 Oktober jam 23.59 WIB," ungkap dia. 

Manfaat Program Kartu Prakerja 2020 yang didapatkan peserta yang lolos sebesar Rp 3.550.000.

Jumlah tersebut terdiri dalam beberapa kategori, di antaranya:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta

2. Insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan

3. Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta. 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/05/162000465/270000-penerima-prakerja-dicabut-kepesertaannya-bisakah-dialihkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke