Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Larangan Memotret di Stasiun dengan Kamera DSLR, Ini Penjelasan PT KAI

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @Naufal_Elnadi pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 07.51 WIB.

Dalam unggahan berdurasi 22 detik tersebut, terlihat seseorang yang hendak mengambil foto menggunakan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR), dilarang oleh petugas keamanan stasiun.

Petugas keamanan stasiun tersebut mengimbau kepada orang tersebut untuk memotret menggunakan kamera telepon, tidak dengan kamera DSLR.

"Permasalahan mengenai larangan foto2 distasiun untuk hobby seakan tidak pernah selesai. Mungkin pihak pusat memperbolehkan, tapi nyatanya kejadian di lapangan seperti ini. Lantas bagaimana hal ini dapat selesai dengan baik?" tulis akun Twitter @Naufal_Elnadi.

Bagaimana sebenarnya aturan pengambilan gambar atau memotret foto yang dilakukan di stasiun?

Penjelasan PT KAI

Kompas.com menghubungi Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Joni Martinus untuk mengonfirmasi hal ini.

Menurut Joni, hal itu terjadi karena ada miskomunikasi.

Ia mengatakan, akan terus menyosialisasikan hal tersebut kepada petugas PT KAI di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Pertama-tama kami memohon maaf atas kejadian tersebut. Hal ini murni terjadi karena adanya miskomunikasi antara pelanggan dan petugas kami di lapangan," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Joni menegaskan, tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada larangan bagi pelanggan untuk mengambil foto atau video guna konsumsi pribadi di area publik perkeretaapian seperti peron, ruang tunggu, hall, dan parkiran menggunakan kamera DSLR," ujar Joni.

Meski demikian, pelanggan tidak diizinkan mengambil gambar dengan drone atau peralatan kamera profesional seperti tripod, lighting, atau alat penunjang lain seperti microphone kecuali sudah memiliki izin dari pihak terkait.

Joni juga mengingatkan ada larangan untuk tidak mengambil gambar atau video di tempat yang terlarang.

"Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, dan lainnya," jelas Joni.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/13/190200265/ramai-soal-larangan-memotret-di-stasiun-dengan-kamera-dslr-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke