KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi positif keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun 2020 atau 1441 H.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ketika dihubungi, Selasa (2/6/2020) siang.
"Keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu," kata Mu'ti.
Banyak faktor yang harus diperhatikan sebelum ibadah haji dilaksanakan.
Jika salah satu faktor tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada salahnya jika keberangkatan dibatalkan sementara waktu.
"Secara syariah (keputusan pembatalan itu) tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," ujar Mu'ti.
Selain tidak menyalahi secara tuntunan agama, keputusan ini juga dinilai tidak melanggar hukum negara.
"Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini," lanjut dia.
Meski demikian, ia menilai, pembatalan ini bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah harus menyadari dan siap dengan risiko yang akan terjadi setelahnya.
Menurut Mu'ti, setidaknya terdapat 3 konsekuensi yang akan dihadapi pemerintah setelah keputusan ini dan harus ditemukan solusinya.
"Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," jelas Mu'ti.
Muhammadiyah meminta masyarakat khususnya umat Islam yang seharusnya berangkat haji tahun ini agar memahami kondisi saat ini dan menerima keputusan pemerintah dengan ikhlas.
"Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," kata Mu'ti.
Ia mengatakan, bagi orang yang sudah berniat menjalankan haji tetapi niatannya terhalang oleh suatu keadaan sehingga ia tidak mampu lagi melaksanakan ibadah, karena tutup usia misalnya, untuk tidak risau.
"Tidak apa-apa. (Dalam agama) Kewajiban haji mereka gugur," kata Mu'ti.
Pembatalan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Alasan terbesar yang mendasarinya adalah masih merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi.
Pemerintah Saudi pun hingga saat ini belum membukakan ijin bagi negara mana pun untuk masyarakatnya bisa menjalankan ibadah haji di Tanah Haram.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/02/135739065/muhammadiyah-keputusan-pemerintah-batalkan-pemberangkatan-jemaah-haji-tepat