Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Surat Berisi Cuti Libur Natal Tanggal 23, 24 Desember 2019

KOMPAS.com - Sebuah surat yang mengatasnamakan Menteri Agama Fachrul Razi, berisi informasi mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 beredar di media sosial pada Kamis (19/12/2019).

Dalam surat itu, disebutkan bahwa cuti Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 23 dan 24 Desember 2019.

Selain itu, dalam informasi tersebut menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Penjelasan Kemenag:

Atas beredarnya surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Ali Rokhmad, mengungkapkan bahwa adanya cuti Hari Raya Natal tanggal 23 dan 24 Desember 2019 adalah tidak benar.

"Kami sudah mengecek ke Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bahwa yang beredar hoaks, makanya kami beri label," ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Menurut Ali, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang benar terkait cuti Hari Raya Natal jatuh pada Selasa, 24 Desember 2019.

Cuti Bersama

Ia pun sempat janggal terhadap surat yang beredar.

Sebab, pada surat palsu itu tertera tanda tangan Menteri Agama yang baru, Fahrul Razi.

"Karena untuk jadwal cuti tahun 2019 dibahas di 2018 dan Menagnya masih Lukman Hakim Saifuddin," ujar Ali.

"Menag baru mungkin untuk kalender 2020," lanjut dia.

Berdasarkan situs resmi Kemenpan RB, Hari Libur Nasional 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari yang terdiri dari 3 hari Cuti Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari Cuti Hari Raya Natal.

Ali menjelaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat terkait SKB Perubahan atas SKB sebelumnya yang menjelaskan tanggal 23 Desember 2019 dinyatakan Cuti Bersama, yang tertanda Menag Fahrul Razi.

Dengan demikian, surat tersebut merupakan hoaks karena dalam pembahasan kalender libur dan cuti nasional dilaksanakan di tahun 2018 pada tanggal 2 November 2018.

Menanggapi adanya kerancuan tanggal dari surat tersebut, Kemenag juga mengambil sikap tegas.

"Maka Kemenag RI ingin meluruskan bahwa edaran tersebut hoaks," ujar Ali.

Meski begitu, Ali mengimbau kepada masyarakat bahwa jangan mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/19/183702665/hoaks-surat-berisi-cuti-libur-natal-tanggal-23-24-desember-2019

Terkini Lainnya

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke