Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/10/2019).
Bima mengatakan, pemerintah akan membentuk tim untuk mengurusi keterlibatan ASN dalam hal-hal tersebut.
Dia mengakui, saat ini banyak oknum ASN yang terlibat isu ujaran kebencian dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi.
"Tim atau satuan tugas yang gterdiri dari lintas kementerian/lembaga nantinya diharapkan memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN lainnya," ucap Bima.
Selain itu, menurut Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun, Kemendagri bersama dengan BKN akan menerapkan e-Mutasi untuk seluruh instansi daerah.
Sistem ini akan efektif diberlakukan per Desember 2019.
"Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca-terpilihnya kepala daerah," ucap Makmur.
Adapun landasan hukum dan kerangka kerja penerapan e-Mutasi akan segera disusun.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, KemPANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sebellum tim kerja terbentuk, pemerintah perlu menrima masukan dari beberapa pihak.
"Untuk hal-hal yang memang selama ini ada di area abu-abu,” ucap dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/16/183000965/pemerintah-akan-bentuk-tim-pengawas-asn-yang-terlibat-ujaran-kebencian