Ia menegaskan bahwa pemerintah Belanda telah memanfaatkan wilayah jajahannya untuk memperkaya negeri sendiri dan meraih keuntungan besar.
Disebutkan bahwa dalam rentang waktu 1867-1878, Belanda telah meraup keuntungan sebesar 187 gulden.
Menurut Van Deventer, sudah seharusnya Belanda melakukan balas budi kepada rakyat pribumi atas keuntungan yang didapatkan, dan merupakan suatu utang kehormatan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Trias van Deventer, Politik Balas Budi Belanda
Pemikiran Van Deventer menggugah pemerintah kolonial Belanda untuk lebih memikirkan nasib wilayah jajahannya.
Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina, yang baru naik takhta, menegaskan bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan utang budi terhadap bumiputera di Hindia Belanda.
Ratu Wilhelmina mewujudkan program balas budinya ke dalam kebijakan Politik Etis, yang segera diterapkan di Hindia Belanda pada 1901.
Eduard Douwes Dekker merupakan penulis buku Max Havelaar, yang dikenal dengan nama pena Multatuli.
Melalui Max Havelaar atau Lelang Kopi Perdagangan Belanda yang terbit tahun 1860, Douwes Dekker menjelaskan bagaimana keadaan rakyat pribumi yang terimpit pemerintah kolonial Belanda dan penguasa lokal.
Ia mengajukan tuntutan kepada pemerintah Belanda untuk memperhatikan kehidupan rakyat Indonesia.
Untuk itu, Douwes Dekker mengusulkan agar Belanda melakukan tindakan balas budi kepada rakyat Indonesia, dengan mencanangkan tiga hal, yaitu:
Referensi: