Pada 1610, Heeren Zeventien menunjuk Pieter Both sebagai Gubernur Jenderal VOC yang pertama.
Gubernur Jenderal diberi tanggung jawab untuk menjalankan bisnisnya di tanah jajahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur Jenderal dibimbing dan diawasi langsung oleh Dewan Hindia.
Baca juga: Pieter Both, Gubernur Jenderal VOC Pertama
Tujuan utama Belanda membentuk VOC adalah untuk menghindari persaingan di antara para pedagang Belanda, terutama dalam penentuan harga jual rempah-rempah yang diangkut dari Asia, khususnya Indonesia.
Selain itu, tujuan Belanda mendirikan VOC pada 1602 adalah sebagai berikut.
Baca juga: Tujuan Belanda Membentuk VOC
Agar VOC bisa melaksanakan tugas-tugas dengan leluasa, maka pemerintah Belanda memberikan VOC berupa hak-hak istimewa yang disebut dengan hak oktroi.
Hak oktroi diberikan parlemen Belanda saat mendirikan VOC pada Maret 1602.
Dengan kewenangan ini, dalam perkembangannya VOC bertindak seperti sebuah negara. Berikut ini hak oktroi atau hak istimewa VOC.
Baca juga: Hak-Hak Istimewa VOC
Hak oktroi tersebut berlaku untuk masa 21 tahun dan dapat diperbarui seterusnya.
Dengan adanya hak istimewa tersebut, VOC dapat memaksakan kehendaknya di negeri jajahan Belanda dan berani memandang bangsa-bangsa Eropa sebagai musuhnya.
VOC bahkan disebut sebagai negara dalam negara, karena memiliki hak membentuk angkatan perang, membuat perjanjian, mendirikan benteng, hingga mengeluarkan mata uang, yang merupakan kewenangan sebuah negara.
Kekuasaan VOC pun dianggap sebagai akar kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.
Baca juga: Faktor Internal Kemunduran VOC
VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799. Sebelum resmi dibubarkan, VOC terus menerus mengalami kemunduran karena masalah keuangan hingga akhirnya dinyatakan bangkrut.
Krisis keuangan yang dialami oleh VOC disebabkan oleh banyak hal, seperti korupsi para pegawai VOC, besarnya anggaran untuk para pegawai, dan besarnya biaya perang.
Selain pendapatan VOC menurun hingga mengakibatkan krisis, beberapa faktor yang menyebabkan kemunduran VOC yaitu:
VOC resmi dibubarkan pada 31 Desember 1799 dan harta kekayaannya yang tidak bergerak, misalnya daerah jajahan seperti Indonesia, diambil alih oleh pemerintah, yakni Republik Bataaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.