Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Israel Sudah Diakui sebagai Negara?

Kompas.com - 16/10/2023, 17:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber BBC

KOMPAS.com - Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948, sesaat setelah Mandat Britania di Palestina berakhir.

Presiden Amerika Serikat Harry S Truman mengakui kemerdekaan Israel pada hari yang sama.

Kemudian, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerima Israel sebagai anggota ke-59 pada 11 Mei 1949.

Sejak deklarasi Israel menjadi negara pada 1948, 165 negara dari 193 anggota PBB sudah mengakuinya.

Dengan kata lain, Israel adalah negara yang diakui kemerdekaannya oleh 85 persen negara di dunia.

Baca juga: Kenapa Jalur Gaza Diperebutkan Israel dan Palestina?

Sejarah singkat pembentukan negara Israel

Israel adalah negara di Asia Barat yang berbatasan dengan Lebanon, Suriah, Yordania, Laut Merah, Mesir, dan wilayah Palestina.

Pada zaman kuno, di wilayah ini pernah berdiri beberapa kerajaan orang Israel dan Yahudi.

Selama berabad-abad selanjutnya, wilayah ini menjadi kekuasaan bangsa Babilonia, Persia, Yunani, dan Romawi secara silih berganti.

Pada masa kekuasaan bangsa Romawi, orang-orang Yahudi tidak lagi menjadi mayoritas.

Kemudian, pada abad pertengahan, wilayah Israel saat ini pernah berada di bawah pemerintahan kekhalifahan Islam, Kerajaan Yerusalem, dan Kekaisaran Ottoman.

Baca juga: Arthur James Balfour, PM Inggris Penyebab Konflik Israel-Palestina

Pada abad ke-19, dimulailah gerakan eksodus bangsa Yahudi dari Eropa untuk kembali ke tanah Kanaan yang dihuni rakyat Palestina.

Eksodus bangsa Yahudi ini didukung oleh sebagian besar negara-negara Barat, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Seiring dengan runtuhnya Kekaisaran Ottoman pada awal abad ke-20, dimulailah masa Mandat Britania di Palestina.

Pada 2 November 1917, lahir Deklarasi Balfour yang isinya mendukung pembentukan sebuah rumah nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina.

Dalam Deklarasi Balfour, ada kalimat "a national home for the Jewish people" atau "rumah nasional bagi orang Yahudi", yang ditulis PM Inggris Arthur James Balfour.

Kalimat itulah yang menjadi celah dan diartikan oleh orang Yahudi untuk mendirikan negara Yahudi di Palestina.

Baca juga: Deklarasi Balfour, Awal Pendudukan Zionis di Palestina

Sejak Deklarasi Balfour dikeluarkan, ketegangan antara orang-orang Yahudi dan Arab di Palestina terus meningkat.

Pada 1937, Administrasi Mandat Inggris memberlakukan keadaan darurat di Palestina.

Di tengah situasi yang semakin buruk, Inggris membentuk Komisi Peel untuk mengkaji situasi di Palestina.

Komisi Peel menyatakan bahwa kasus Palestina tidak dapat diatasi, kecuali dengan pembagian wilayah Palestina.

Rencana pembagian wilayah itu disetujui oleh PBB, dengan mengeluarkan Resolusi 181 pada 29 November 1947.

Melalui resolusi tersebut, PBB mengusulkan untuk membagi wilayah Palestina setelah Mandat Britania di Palestina berakhir.

Baca juga: Komisi Peel, Penggagas Pembagian Wilayah Palestina

Resolusi 181, disebut juga Rencana Pembagian Palestina, memecah Tanah Palestina bagi bangsa Yahudi dan Arab.

Yerusalem, yang hingga kini diperebutkan Israel dan Palestina sebagai wilayah milik mereka sebagaimana tercatat dalam sejarah bangsa masing-masing, dinyatakan sebagai pemerintahan khusus yang dikelola PBB.

Berakhirnya Mandat Britania di Palestina dimulai dengan penarikan pasukan bersenjata Inggris secara progresif, selambat-lambatnya pada 1 Agustus 1948.

Resolusi 181 juga menyebut bahwa negara baru bagi bangsa Yahudi dan Arab akan dibentuk selambat-lambatnya pada 1 Oktober 1948.

Inggris memutuskan untuk mengakhiri Mandat Britania di Palestina pada 14 Mei 1948.

Pada hari itu juga, bangsa Yahudi memproklamasikan Israel sebagai negara yang merdeka.

Sehari setelahnya, pecah Perang Arab-Israel 1948, karena negara-negara Arab menolak deklarasi kemerdekaan Israel.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tidak Menjalin Hubungan Diplomatik dengan Israel?

Perang ini reda dengan perjanjian gencatan senjata dan setelah itu Israel mencaplok lebih banyak tanah Palestina.

Sejak deklarasi kemerdekaannya pada 1948, Israel terus mendapatkan dukungan dari negara-negara di dunia dan telah diakui oleh 165 negara anggota PBB.

Sebaliknya, tidak ada negara atau wilayah independen Arab yang didirikan di Palestina seperti yang dijanjikan Resolusi 181.

Palestina pernah mendeklarasikan kemerdekaan pada 15 November 1988. Namun, hingga kini, status Palestina sebagai negara merdeka masih diperdebatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com