Nama ini merujuk pada nama dirinya sendiri, "Rafflesia" dan juga kepada teman dekatnya yang turut serta dalam ekspedisi tersebut, Joseph Arnold.
Pemberian nama ini adalah pengakuan terhadap kontribusi dan ketekunan Arnold dalam perjalanan ilmiah ini.
Baca juga: Rafflesia Arnoldii, Puspa Langka yang Jadi Bunga Nasional Indonesia
Rafflesia arnoldii memiliki siklus hidup yang sangat unik dan rumit. Bunga ini adalah parasit obligat yang berarti tidak dapat hidup tanpa inangnya untuk mendapatkan air dan nutrisi.
Bunga ini tidak memiliki daun, akar, atau batang seperti tanaman lainnya.
Sebaliknya, Rafflesia berkembang dan tumbuh di dalam inangnya yang biasanya adalah tanaman akar benalu dari genus Tetrastigma.
Proses hidup dimulai saat benih Rafflesia arnoldii jatuh ke tanah dan tumbuh dalam akar inangnya.
Selama periode ini, bunga tersebut masih berukuran sangat kecil dan tidak terlihat.
Setelah beberapa waktu, bunga mulai tumbuh dan membentuk bongkahan yang disebut tunas.
Tunas ini akan terus tumbuh hingga mencapai ukuran dewasa. Saat itulah, bunga Raflesia arnoldii mekar dan mengeluarkan bau busuknya yang khas untuk menarik serangga penyerbuk.
Proses penyerbukan ini cukup langka dan tidak selalu berhasil sehingga Rafflesia arnoldii termasuk bunga yang jarang ditemui.
Setelah berhasil diserbuki, bunga ini akan menghasilkan biji yang kemudian jatuh ke tanah dan memulai siklus hidup baru.
Meskipun keunikan dan keindahan Rafflesia arnoldii sangat menarik perhatian, bunga ini hanya dapat ditemukan di beberapa daerah di Asia Tenggara.
Rafflesia arnoldii dapat ditemukan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Di Indonesia, Rafflesia Arnoldii dapat ditemukan di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Namun, di wilayah-wilayah tersebut pun, keberadaan Rafflesia arnoldii masih sangat terbatas dan spesies ini tidak tersebar luas.
Oleh sebab itu, untuk melindungi dan menjaga kelangsungan hidup Rafflesia arnoldii, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk perlindungan hukum, pelestarian habitat, dan pendidikan masyarakat.
Di Indonesia, bunga ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar atau UU No. 5 Tahun 1990.
Perlindungan hukum ini melarang pemotretan, pemungutan, penjualan, atau kerusakan habitat Rafflesia arnoldii.
Referensi: