Pada 1967, pemerintah Orde Baru membentuk Dewan Pers yang diketuai menteri penerangan.
Salah satu tugas utama Dewan Pers adalah menerbitkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang kemudian dijadikan pemerintah sebagai alat untuk mengendalikan media.
Selama UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1966 diterapkan, tercatat ada dua surat kabar dicabut surat izin terbitnya, salah satunya Harian Kompas yang ditutup pada 1978.
Baca juga: Kisah Surat Kabar Poetri Hindia dalam Memajukan Perempuan
Setelah masa Orde Baru beralih ke masa Reformasi, pers mulai dibebaskan yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan.
Terlebih, setelah UU No. 40 Tahun 1999, Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik lahir, yang membuat kegiatan jurnalistik di Indonesia semakin semarak.
Ditambah, setelah lahirnya Pasal 28 F UUD 1945 yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap warga negara untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
Referensi: