KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
Pada 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan perubahan HUT Jateng dari 15 Agustus menjadi 19 Agustus.
Perubahan HUT Jateng disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada upacara hari jadi Provinsi Jateng ke-78, pada Sabtu (19/8/2023).
Lantas, mengapa Hari Ulang Tahun Jawa Tengah berubah dari 15 Agustus menjadi 19 Agustus?
Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Jawa Tengah
Pada masa awal kemerdekaan, jumlah provinsi di Indonesia hanya ada delapan.
Satu dari delapan provinsi tersebut adalah Jawa Tengah.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, diterbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, pembentukan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Sejarah Pemekaran Provinsi di Indonesia
Melansir jatengprov.go.id, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan bahwa perubahan HUT Jateng merupakan upaya pelurusan sejarah.
Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sejarah pembentukan Provinsi Jateng dimulai dari pelantikan Raden Panji Suroso Condronegoro sebagai gubernur pertama.
Raden Panji Suroso Condronegoro dilantik sebagai gubernur pertama Jawa Tengah pada 19 Agustus 1945.
Menyusul penemuan itu, maka diusulkan adanya perubahan terhadap hari jadi Jateng yang semula diperingati setiap 15 Agustus, menjadi 19 Agustus.
Tidak hanya itu, peraturan terdahulu menyatakan Jawa Tengah berdiri tahun 1950.
Melalui penetapan yang baru, Jawa Tengah berdiri pada tahun 1945, bersamaan dengan tahun lahir Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).
Perubahan ini telah disetujui DPR RI melalui Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023, bahwa hari lahir Provinsi Jawa Tengah adalah 19 Agustus 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.