Dalam Piagam PBB, hak veto memang tidak disebutkan secara eksplisit. Namun di pasal 27 disebut bahwa semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Dengan kata lain, jika ada satu negara yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.
Baca juga: Makna Piagam PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia
China tercatat telah menggunakan hak vetonya beberapa kali dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan konflik Suriah.
Pada 2017, China menggunakan hak vetonya untuk mencegah adopsi resolusi yang mengecam serangan senjata kimia di Suriah dan menuntut penyelidikan internasional atas serangan itu.
Kemudian, pada 20 Desember 2019, China kembali menggunakan hak veto nya bersama Rusia untuk memveto bantuan kemanusiaan untuk Suriah lewat perbatasan Irak dan Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.