Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Piagam PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia

Kompas.com - 17/04/2023, 20:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi berdiri ketika Piagam PBB diratifikasi oleh Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, China, dan Perancis, pada 24 Oktober 1945.

Piagam PBB atau UN Charter mengatur banyak hal, termasuk memuat asas dan tujuan PBB.

Keberadaan Piagam PBB berpengaruh besar bagi kemerdekaan Indonesia.

Bagaimana makna Piagam PBB terhadap kemerdekaan Indonesia?

Baca juga: Pengakuan PBB terhadap Kemerdekaan Indonesia

Makna Piagam PBB terhadap kemerdekaan Indonesia

Makna Piagam PBB terhadap kemerdekaan Indonesia adalah membantu menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Piagam PBB memuat banyak hal, mulai dari keanggotaan, asas dan tujuan, hingga hak-hak asasi manusia.

Beberapa pemikiran luhur yang tertuang dalam Piagam PBB di antaranya:

  • Tetap menjaga dan mendukung perdamaian di dunia
  • Menghormati hak asasi manusia (HAM) sekaligus menjaga persaudaraan antarbangsa
  • Membangun kerja sama antarnegara dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan
  • Menjadi pelopor dan ikut serta dalam mengambil tindakan yang mengancam perdamaian dunia
  • Bekerjasama membantu dalam hal kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.

Baca juga: Peran PBB dalam Kemerdekaan Indonesia

Meski Piagam PBB diratifikasi setelah pelaksaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pengaruhnya bagi kemerdekaan Indonesia sangat besar.

Pasalnya, setelah proklamasi, Belanda belum mau mengakui kemerdekaan Indonesia dan ingin kembali berkuasa.

Belanda bahkan melancarkan dua agresi militer ke Indonesia pada 1947 dan 1948.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com