Di Boven Digoel juga terdapat pengadilan yang terdiri dari jaksa, panitera, dan para wedana yang diperbantukan.
Baca juga: Herman Willem Daendels, Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke 36
Pada tahun 1930-an, nama Boven Digoel menjadi perbincangan oleh kalangan pemerintah Hindia Belanda yang dipengaruhi oleh situasi politik internasional kala itu.
Ketidakstabilan kondisi politik internasional pada masa kegentingan Perang Dunia II membuat Belanda membebaskan sekitar 119 tahanan politik pada 1938.
Hal ini didasari ketakutan Belanda bilamana kondisi sudah tak terkendali, dapat menjadi bumerang bagi mereka.
Ketika Jepang menguasai Indonesia tahun 1943, Belanda secara resmi menutup Boven Digoel dan memindahkan tahanannya ke Australia sebagai basis mereka setelah takluk dari Jepang.
Keputusan ini juga didasarkan atas ketakutan Belanda apabila internir tersebut dibebaskan oleh Jepang maka bisa jadi mereka berbalik menyerang Belanda.
Baca juga: Perubahan Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan
Referensi: