Melalui pertemuan tersebut, baik pihak Indonesia atau Malaysia saling menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.
Penjelasan landasan hukum Malaysia terhadap Blok Ambalat pun ditolak oleh Indonesia.
Sebab, Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang telah mereka rebut pada 2002 silam.
Akan tetapi, klaim tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang di mana garis pangkal penentuan wilayahnya ditarik dari wilayah kepulauan terluar.
Sementara itu, Malaysia merupakan negara pantai biasa, sehingga hanya boleh memakai garis pangkal biasa untuk menentukan batas wilayahnya.
Dengan demikian, berdasarkan dari UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.