Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

Salah satu perselisihan Indonesia dan Malaysia adalah sengketa batas wilayah Blok Ambalat.

Blok Ambalat adalah wilayah laut seluas 15.235 kilometer persegi yang berada di Laut Sulawesi atau Selat Makassar.

Blok Ambalat diperkirakan memiliki kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga puluhan tahun ke depan.

Oleh sebab itu, sengketa Blok Ambalat tidak hanya tentang soal kepemilikan wilayah, melainkan juga karena potensi sumber daya alam besar di perairan tersebut.

Lalu, bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Sejarah

Sejarah terjadinya sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia bermula ketika Indonesia dan Malaysia masing-masing sedang melakukan penelitian untuk mengetahui landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Di tengah penelitian tersebut, baik Indonesia maupun Malaysia mengalami perbedaan persepsi terhadap posisi Ambalat.

Lebih lanjut, pada 27 Oktober 1969, ditandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang disebutkan bahwa Blok Ambalat adalah milik Indonesia.

Sejak saat itu, konflik antara Indonesia dan Malaysia mulai memanas, khususnya pada 1979, ketika Malaysia mengingkari Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Malaysia justru memasukkan blok maritim Ambalat ke dalam peta wilayah mereka.

Hal ini tentu saja menuai penolakan dari pemerintah Indonesia.

Bukan hanya Indonesia, pelanggaran yang dilakukan Malaysia ini juga diprotes oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Pada 1980, Indonesia pun dengan tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Malaysia.

Penyelesaian

Kemudian pada 2009, Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil solusi politik untuk meredakan masalah sengketa Blok Ambalat.

Melalui pertemuan tersebut, baik pihak Indonesia atau Malaysia saling menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Penjelasan landasan hukum Malaysia terhadap Blok Ambalat pun ditolak oleh Indonesia.

Sebab, Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang telah mereka rebut pada 2002 silam.

Akan tetapi, klaim tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang di mana garis pangkal penentuan wilayahnya ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara itu, Malaysia merupakan negara pantai biasa, sehingga hanya boleh memakai garis pangkal biasa untuk menentukan batas wilayahnya.

Dengan demikian, berdasarkan dari UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

https://www.kompas.com/stori/read/2023/04/27/200000579/sejarah-munculnya-sengketa-batas-wilayah-blok-ambalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke