KOMPAS.com - Sidang isbat adalah sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.
Selain itu, sidang isbat juga bisa dilakukan ketika ada penuntut yang meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut.
Apabila tuntutannya dipenuhi sesuai ketetapan syar'i, maka hakim dapat mengabulkan hak dan tuntutannya.
Lebih lanjut, di Indonesia, sidang isbat juga kerap dikaitkan dengan penetapan datangnya bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Baca juga: Kapan Pertama Kali Disyariatkan Puasa Ramadhan?
Sidang isbat pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1950 silam.
Pada tahun itu, proses sidang isbat masih berdasarkan pada fatwa ulama tentang hak dan tanggung jawab negara mengenai penentuan hari-hari besar, seperti puasa dan Idul Fitri.
Kemudian pada 1972, pemerintah membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama.
BHR terdiri dari beberapa ahli, ulama, dan ahli astronomi. Tugas mereka adalah untuk memberikan informasi dan data kepada Kementerian Agama tentang awal bulan Ramadhan, Syawal, serta Dzulhijjah.
Biasanya, sidang isbat diadakan satu hari sebelum hari yang diperkirakan pada awal bulan yang dimaksud.
Dalam sidang ini, hadir beberapa ulama, tokoh, dan organisasi masyarakat Tanah Air.
Ada tiga tahap pelaksanaan sidang isbat, yaitu:
Baca juga: Sejarah Puasa Ramadan
Pelaksanaan sidang isbat sempat menuai kontroversi. Sebab, berbagai organisasi dan aliran tertentu biasanya memiliki cara perhitungan atau penetapan berbeda-beda, sehingga meyakini perayaan hari suci berbeda dengan yang ditetapkan dalam sidang isbat.
Perbedaan inilah yang menyebabkan adanya perbedaan pelaksanaan hari pertama puasa, salat Idul Fitri, dan salat Idul Adha.
Referensi: