Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Djuanda: Latar Belakang, Tokoh, Tujuan, Isi, dan Dampaknya

Kompas.com - 06/03/2023, 12:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda.

Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada masyarakat internasional bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Deklarasi ini dinamai seperti tokoh Deklarasi Djuanda, yakni Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri Indonesia saat itu.

Demikian pentingnya Deklarasi Djuanda, sejumlah ahli dan sejarawan menganggap deklarasi ini sebagai proklamasi kemerdekaan Indonesia kedua, yang secara resmi menyatukan wilayah kepulauan Indonesia.

Lantas, apa isi dan tujuan Deklarasi Djuanda 1957?

Baca juga: Latar Belakang Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda

Latar belakang Deklarasi Djuanda

Sebelum Deklarasi Djuanda, luas wilayah NKRI yang tercatat hanya wilayah daratnya saja, tidak termasuk laut di sekitar pulau-pulaunya.

Aturan hukum wilayah laut warisan Belanda, Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 menyatakan bahwa setiap pulau mempunyai wilayah laut sendiri-sendiri sejauh 3 mil.

Pemerintah menyadari bahwa wilayah perairan Indonesia banyak yang melebihi jarak 3 mil.

Apabila tetap mengikuti TZMKO, di antara pulau-pulau Indonesia terdapat laut lepas yang bebas dilalui oleh kapal-kapal asing.

Sebagai contoh, aturan TZMKO membuat laut di antara Pulau Jawa dan Kalimantan sebagai laut internasional yang bebas dilalui kapal-kapal asing.

Adanya laut bebas dikhawatirkan akan mengganggu kedaulatan NKRI.

Terlebih, perairan Indonesia adalah jalur perdagangan dunia dan saat itu Indonesia dan Belanda juga masih bersengketa mengenai status Irian Barat (Papua).

Baca juga: Latar Belakang Pembebasan Irian Barat Melalui Operasi Militer

Di tengah situasi kritis saat itu, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengamankan wilayah NKRI dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Untuk itu, pada 13 Desember 1957, pemerintah mengeluarkan deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Tujuan Deklarasi Djuanda

Melansir laman resmi Kantor Staf Presiden, terdapat tiga tujuan Deklarasi Djuanda, yaitu:

  • Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
  • Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
  • Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Baca juga: 6 Asas Wawasan Nusantara

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com