Para sejarawan mengartikan Pakta Tripartit ditujukan langsung bagi Amerika Serikat (AS), yang saat itu masih berusaha netral, sebelum terlibat Perang Dunia II dan masuk dalam Blok Sekutu.
Dengan adanya Pakta Tripartit, Jepang mengakui kepemimpinan Jerman dan Italia dalam pembentukan tatanan baru di Eropa.
Sedangkan Jepang diberikan kekuasaan atas Asia Timur Raya.
Baca juga: Hubungan Jerman dan Jepang pada Masa Perang Dunia II
Berikut ini isi Pakta Tripartit.
Pemerintah Jepang, Jerman, dan Italia mempertimbangkan sebagai prasyarat bagi perdamaian abadi bahwa semua bangsa di dunia diberi tempat masing-masing yang layak, telah memutuskan untuk bersiaga dan bekerja sama di kawasan Asia Timur dan kawasan Eropa di mana tujuan utama ketiga negara adalah untuk membangun dan mempertahankan tatanan baru, untuk memajukan kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat yang bersangkutan.
Lebih jauh lagi, keinginan ketiga pemerintah untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara di dunia yang memiliki tujuan serupa untuk mewujudkan perdamaian dunia.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Jepang, Jerman dan Italia telah menyepakati beberapa hal sebagai berikut.
Pasal 1. Jepang mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia dalam pembentukan tatanan baru di Eropa.
Pasal 2. Jerman dan Italia mengakui dan menghormati kepemimpinan Jepang dalam pembentukan tatanan baru di Asia Timur Raya.
Pasal 3. Jepang, Jerman, dan Italia setuju untuk bekerja sama dalam usaha seperti yang disebutkan di atas. Ketiga negara juga berusaha menolong satu sama lain dalam bidang politik, ekonomi, dan militer, bila salah satu dari pihak yang menandatangani pakta diserang oleh negara yang sekarang ini tidak terlibat dalam perang di Eropa atau dalam konflik Jepang-China.
Pasal 4. Untuk pelaksanaan pakta ini, komisi teknis akan dibentuk segera oleh Pemerintah Jepang, Jerman, dan Italia, tanpa ditunda-tunda.
Pasal 5. Jepang, Jerman, dan Italia menegaskan bahwa perjanjian di atas tidak akan memengaruhi status politik antara salah satu pihak penandatangan pakta dan Uni Soviet.
Pasal 6. Pakta ini berlaku segera setelah ditandatangani dan akan terus berlaku selama sepuluh tahun sejak berlakunya pakta ini. Sebelum pakta ini berakhir, pihak penandatangan pakta, berdasarkan permintaan salah satu pihak, dapat meminta perundingan untuk pembaruan pakta.
Baca juga: Siapa Kaisar Jepang pada Masa Perang Dunia II?
Selama Perang Dunia II berlangsung, sejumlah negara bergabung dengan Blok Poros dengan menandatangani Pakta Tripartit.
Berikut ini beberapa negara yang bergabung Blok Poros dan menandatangani Pakta Tripartit selama Perang Dunia II.