JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu sein adalah lampu berkedip penanda belok pada kendaraan bermotor.
Lampu sein berkedip untuk menunjukkan bahwa kendaraan akan berbelok ke kiri atau ke kanan.
Sumber literatur dari laman gridoto.com Grup Kompas Gramedia (KG) rilisan 9 Juni 2019 memberikan informasi bahwa ide lampu sein datang pada abad 18.
Melimpah-ruahnya kendaraan bermotor di jalan raya, pada abad itu, memunculkan kebutuhan akan pengaturan lalu-lintas.
Baca juga: Arti Kode Lampu Sein pada Bus Malam
Pasalnya, sering terjadi kecelakaan, terlebih di persimpangan-persimpangan jalan.
Penyebabnya, ketiadaan penanda belok di badan kendaraan.
Alhasil, pengemudi kesulitan mengatur laju kendaraannya untuk lebih berhati-hati di persimpangan jalan.
Lonceng dan peluit
Di era 1920-an, inovasi baru datang dari sebuah perusahaan di Jerman.
Perusahaan ini menyematkan lonceng dan peluit pada kendaraan bermotor.
Pada kedua piranti itu ada dua penanda.
Apabila kendaraan bermotor akan membelok ke kanan, ada bunyi lonceng satu kali.
Sementara, jika kendaraan bermotor ingin berbelok ke kiri, bunyi lonceng akan terjadi dua kali.
Kendati begitu, penggunaan lonceng dan peluit tidaklah efektif.
Maka dari itulah, pada sekitar 1930, lampu sein dipasang di bagian kiri dan kanan kendaraan bermotor.
Lampu sein ada di kiri dan kanan bagian depan kendaraan bermotor.
Lampu sein pun ada di kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Adalah Joseph Bell yang mematenkan lampu sein berkedip.
Berikutnya, pada delapan tahun kemudian, Buick melanjutkan penggunaan lampu sein berkedip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.