KOMPAS.com – Terdapat beberapa syarat berdirinya sebuah negara, seperti adanya rakyat, wilayah, kesatuan, hingga pengakuan dari negara lain.
Syarat-syarat berdirinya negara tersebut terbagi dalam dua unsur, yaitu unsur deklaratif dan konstitutif.
Berikut ini syarat-syarat berdirinya negara:
Baca juga: Mengapa Pengakuan Bangsa Lain Jadi Syarat Penting Berdirinya Negara?
Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting dalam berdirinya sebuah negara.
Sebab unsur konstitutif menjadi syarat wajib yang harus dimiliki calon negara.
Adapun unsur konstitutif adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara.
Menurut beberapa ahli, negara tidak akan bisa berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami wilayah tersebut.
Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang ingin menetap di sebuah wilayah atau negara tertentu.
Ada juga beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat, yakni ras, bangsa, dan nazi.
Baca juga: Unsur Deklaratif: Pengertian dan Contohnya
Wilayah tertentu adalah batas yang menunjukkan di mana kekuasaan negara itu berlaku.
Batas wilayah harus ditaati karena bisa menimbulkan sengketa internasional.
Secara umum, wilayah terbagi menjadi dua, yaitu wilayah formal dan fungsional.
Wilayah formal adalah suatu daerah atau kawasan yang memiliki karakteristik yang khas sehingga dapat dibedakan dari wilayah lain.
Sementara itu, wilayah fungsional adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa pusat wilayah dengan fungsi berbeda.