Sementara itu, pengakuan secara de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.
Jika dilihat dari sifatnya, pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yaitu penuh dan tetap.
Penuh artinya mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
Sementara itu, tetap berarti pengakuan dari negara lain berlaku untuk selamanya dengan didukung fakta yang menunjukkan bahwa kondisi pemerintahan negara tersebut stabil.
Referensi:
- Eriksson, Hans. Bjorn Hangstromer. (2005). Chad: Towards Democratisation or Petro-dictatorship. US: Stylus Publishing LLC.
- Rahman, Nansy. (2020). Respon Internasional Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN.
- Syafrizal. Ismail Marzuki. dkk. (2021). Pengantar Ilmu Sosial. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.