Panitia Sembilan bekerja selama masa reses (di luar masa sidang BPUPKI).
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah membentuk rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar, yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta.
Pada Sidang Kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno melaporkan rumusan Mukadimah Undang-Undang Dasar atau preambule yang telah dibentuk oleh Panitia Sembilan selama masa reses.
Di hari itu pula, Moh Yamin mengusulkan rumusan mukadimah itu dinamai Piagam Jakarta.
Baca juga: Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno terhadap Negara Merdeka
Berikut ini isi Piagam Jakarta yang dibacakan Soekarno pada hari pertama sidang BPUPKI kedua.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: 3 Fase Terbentuknya Persatuan Indonesia Menurut Mohammad Yamin
Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang di dalamnya berisi manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus memuat dasar negara Republik Indonesia.
Piagam Jakarta terbentuk setelah melalui perdebatan pemikiran para tokoh Panitia Sembilan.
Namun, setelah dibacakan Soekarno pada hari pertama sidang kedua BPUPKI yang diselenggarakan bulan Juli 1945, isi Piagam Jakarta masih menimbulkan perdebatan, khususnya pada bagian dasar negara yang terdapat pada alinea keempat.
Isi Piagam Jakarta yang menjadi sorotan terutama butir pertama dasar negara yang berbunyi, "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Salah satu tokoh yang menyatakan keberatannya terhadap frasa tersebut adalah Latuharhary.
Meski butir pertama tersebut juga diperdebatkan oleh Wongsonegoro, Djajadiningrat, Agus Salim, dan Wachid Hasyim, pada akhirnya, anggota sidang menerima Piagam Jakarta dengan suara bulat.
Baca juga: Apa Pandangan Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah UUD?