Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Magna Carta, Tonggak Lahirnya Pengakuan Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 15/06/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Magna Carta adalah sebuah piagam yang ditandatangani pada 15 Juni 1215 oleh Raja John dari Inggris.

Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara, terutama Inggris.

Oleh sebab itu, Magna Carta dianggap penting karena membatasi kekuasaan absolut dari raja di Inggris serta menegaskan bahwa raja tidak bisa memerintah tanpa adanya kesepakatan dari para bangsawan di bawahnya.

Berikut ini sejarah dan isi dari Magna Carta.

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Berawal dari pemberontakan

Lahirnya Magna Carta dilatarbelakangi oleh terjadinya pemberontakan dari masyarakat Inggris atas kepemimpinan Raja John (1199-1216).

John dinobatkan sebagai raja Inggris setelah saudaranya, Raja Richard the Lion Heart, meninggal pada 1199.

Kekuasaan Raja John selalu diikuti dengan beragam kegagalan. Bahkan, ia kehilangan wilayah Normandia kepada Raja Perancis.

Raja John juga membebankan pajak yang besar kepada para bangsawan Inggris untuk membiayai peperangannya di luar negeri.

Selain itu, Raja John kerap berselisih paham dengan Paus Innocent III serta menjual banyak kantor gereja untuk mengisi kas kerajaan yang mulai menipis.

Setelah Inggris kalah dalam perang merebut kembali Normandia pada 1214, Uskup Agung Canterbury, Stephen Langton, meminta para baron (sebuah gelar bangsawan Inggris) yang merasa tidak puas dengan pemerintahan Raja John menuntut sebuah piagam kemerdekaan.

Baca juga: Gelar Kebangsawanan Inggris

Pada 1215, para baron segera melancarkan pemberontakan melawan penyelewengan kekuasaan feodal oleh raja.

Raja John, yang sangat terdesak, tidak bisa berbuat banyak. Alhasil, ia memilih untuk menyerah pada tuntutan yang dilayangkan para baron.

Sebenarnya, raja-raja Inggris sebelumnya sudah pernah memberikan konsesi kepada para baron, tetapi tidak dibuat secara tertulis, dan hanya berdasar pada kehendak pribadi saja.

Oleh sebab itu, perjanjian kali ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Raja John pada Juni 1215.

Pada 15 Juni 1215, Raja John bertemu dengan para baron di Runnymede di Sungai Thames.

Raja John menempelkan stampelnya ke Articles of the Barons, yang kemudian disahkan secara resmi sebagai Magna Carta.

Baca juga: Sejarah Lahirnya HAM di Dunia

Isi Magna Carta

Magna Charta berisikan 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia.

Secara garis besar, berikut ini isi dari Magna Carta.

  • Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
  • Para petugas keamanan serta pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  • Polisi maupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
  • Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
  • Apabila ada orang tanpa perlindungan hukum sudah telanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Magna Carta dianggap luar biasa karena menyiratkan ada hukum yang harus dipatuhi raja, sehingga menghalangi klaim absolutisme di masa depan oleh raja Inggris.

Baca juga: 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat Internasional Berdasarkan Statuta Roma

Mengalami perbaikan

Masih di tahun yang sama, pada 1215, terjadi perang saudara dan Raja John mengabaikan kewajibannya yang sudah diatur dalam Magna Carta.

Setelah Raja John meninggal pada 1216, Magna Carta kembali diterbitkan oleh putranya, Raja Henry III dengan mengalami beberapa perbaikan.

Magna Carta kembali diterbitkan pada 1217, di saat yang sama ketika para baron yang memberontak berhasil dikalahkan oleh pasukan raja.

Pada 1225, Raja Henry III kembali menerbitkan Magna Carta untuk ketiga kalinya serta secara resmi menjadikannya sebagai bagian dari undang-undang Inggris.

Pameran Magna Carta di Katedral Rochester bulan November 2015Wikimedia Commons/Clem Rutter Pameran Magna Carta di Katedral Rochester bulan November 2015
Meski menjadi bagian dari UU Inggris, Magna Carta tidak mengatur pembentukan parlemen, melainkan sebagai simbol kedaulatan aturan hukum.

Sampai saat ini, empat salinan Magna Carta yang ditandatangani pada 1215 masih ada.

Dokumennya disimpan di Katedral Lincoln (1 salinan), Katedran Salisbury (1 salinan), dan Museum Inggris (2 salinan).

 

Referensi:

  • Stefanovska, Vesna. (2015). The Legacy of Magna Carta and The Rule of Law in the Republic of Macedonia. See U  Review. Vol. 11. Issue1, 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com