Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Lahirnya HAM di Dunia

Kompas.com - 03/01/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia atau HAM berasal dari sebuah teori bernama teori hak kodrati atau natural right theory. 

Dalam teori itu, disebutkan bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak memandang perbedaan apapun, karena semua manusia memiliki hak yang sama.

Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup dan kemerdekaan manusia, yang tidak dapat diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.

Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati adalah John Locke, yang pada abad ke-17 menyatakan bahwa manusia memiliki karunia alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak boleh direnggut oleh siapapun.

Kemudian, dua perang dunia menyebabkan terciptanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM, pada 10 Desember 1950.

Sejak itu, setiap tahunnya Hari HAM sedunia diperingati oleh masyarakat pada tanggal 10 Desember.

Namun, apabila ditelusuri, HAM sebenarnya telah terbentuk sejak Sebelum Masehi. Berikut ini sejarah lahirnya HAM di dunia.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Era sebelum Masehi

Menurut sejarah, Hak Asasi Manusia (HAM) sebetulnya sudah ada sejak periode sebelum Masehi.

Hal ini dapat dilihat dari salah satu hukum yang tertua, yakni Hukum Hamurabi yang muncul pada 1792 SM.

Hukum Hamurabi disusun oleh Raja Babilonia, Hamurabi, untuk memerintah masyarakat yang lebih beragam setelah menaklukkan Mesopotamia.

Kitab itu dibuat untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara bisa terpenuhi dengan adil tanpa dibeda-bedakan.

Dalam perkembangan selanjutnya, yakni pada 539 SM, Cyrus Agung yang merupakan pendiri Kekaisaran Achaemenid (Akhemeniyah), berhasil menjatuhkan Kota Babel.

Ia pun membebaskan setiap budak di sana untuk pulang dan memilih agama yang ingin mereka yakini.

Baca juga: Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

Peristiwa ini kemudian dianggap sebagai bentuk adanya hak asasi manusia yang pertama dalam sejarah.

Tidak hanya itu, titah yang dikeluarkan oleh Cyrus Agung itu dituliskan pada tanah liat yang dikenal sebagai Cyrus Cylinder.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com